Price Fixing, Garuda Indonesia Didenda Australia Rp 189 Miliar

Pesawat Garuda Indonesia di landasan Garuda Maintenance Facility AeroAsia di Bandara Soekarno-Hatta, 13 Maret 2019. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)

Regulator kompetisi usaha Australia mengatakan, Kamis (30/5), Pengadilan Federal memerintahkan Garuda Indonesia untuk membayar denda sebesar A$ 19 juta atau sekitar Rp 189,2 miliar karena melakukan price fixing atau kesepakatan penetapan harga, Reuters melaporkan.

Dalam sidang di pengadilan ditemukan bahwa antara 2003 dan 2006, Garuda menyetujui sejumlah kesepakatan yang menetapkan harga keamanan dan harga bahan bakar, serta biaya cukai dari Indonesia, Komisi Kompetisi dan Konsumen Australia mengatakan dalam pernyataannya. [ft]