Pro Kontra Hukuman Mati di Indonesia

  • Nurhadi Sucahyo

Para pegiat hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, terus menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah melakukan eksekusi hukuman mati. (foto: ilustrasi).

Rencana pemerintah melakukan eksekusi hukuman mati, terutama bagi dua warga negara Australia memicu beragam respon. Eksekusi ini dinilai sebagai bentuk kedaulatan hukum, tetapi di sisi lain dianggap tidak efektif menciptakan efek jera.

Para pegiat hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, terus menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah melakukan eksekusi hukuman mati. Apalagi, dua narapidana yang akan menghadapi eksekusi ini, kini sedang menjalani hukuman di LP Kerobokan, Bali.

Keduanya, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, merupakan warga negara Australia. Rencana eksekusi ini, bahkan melahirkan ketegangan diantara kedua pemerintahan.

Terlepas dari situasi yang berkembang saat ini, Ni Luh Gede Yastani, direktur LBH Bali dengan tegas menolak rencana eksekusi hukuman mati itu. Tidak hanya bagi dua warga negara Australia, tetapi untuk seluruh narapidana mati, yang jumlahnya sekitar 50 orang di Indonesia.

Yastani beralasan, tujuan pemberian pidana salah satunya adalah menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan. Namun, hukuman mati sepertinya tidak melahirkan dampak yang diharapkan itu.

“Saya tidak sepakat hukuman mati ini diperlakukan, masih ada bentuk hukuman lain yang lebih maksimal, mungkin maksimal itu dalam arti lebih lama, berapa puluh tahun. Itu tidak melanggar hak orang untuk hidup tetapi cukup memberikan penjeraan bagi pelaku kejahatan,” kata Ni Luh Gede Yastani.

Negara mestinya menjamin hak dasar setiap manusia, yaitu hak untuk hidup. Yastani menekankan, jika ingin memberi efek jera, hukuman kurungan bisa diberikan dalam jumlah yang sangat lama, sehingga seseorang barangkali akan berada di penjara sampai akhir hayatnya, tanpa harus menghadapi tim eksekutor.

“Sekarang yang bisa kami lakukan adalah melakukan kampanye, bahwa hukuman mati ini tidak menjerakan, dan hukuman mati ini harus di review lagi, dilihat lagi apakah benar-benar seperti yang diharapkan dampaknya,” lanjutnya.

Di sisi yang lain, sebagian masyarakat Indonesia justru mendukung rencana pemerintah melakukan eksekusi hukuman mati ini. Mereka beralasan, persoalan hukum adalah bagian dari kedaulatan negara. Sistem hukum di Indonesia masih memungkinkan pemberian hukuman mati.

Sebagian warga pro hukuman mati ini, bahkan marah ketika Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengaitkan bantuan kemanusiaan negara itu dalam bencana tsunami di Aceh pada 2004, dengan keputusan eksekusi terhadap dua warganya.

Arif Susanto adalah aktivis di Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Dia menjadi koordinator posko pusat pengumpulan koin untuk Australia, yang merupakan gerakan untuk menyindir pernyataan PM Australia.

“Persoalan eksekusi saya pikir adalah persoalan hukum. Ini adalah soal bagaimana hukum yang diatur bangsa Indonesia bisa diterapkan. Kalau kemudian mengungkit soal bantuan, maka saya pikir, PM Australia Tony Abbott sepantasnya untuk menarik perkataannya dan mengucapkan maaf secara terbuka kepada bangsa Indonesia, dan juga masyarakat Australia sendiri. Karena kami yakin, bantuan yang diberikan masyarakat Australia ketika tsunami Aceh 2004 adalah bantuan yang tulus,” kata Arif Susanto.

Tanggal 6 Maret 2015 nanti, semua koin yang terkumpul dari seluruh Indonesia akan diserahkan melalui kantor Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Arif meminta masyarakat memandang gerakan ini sebagai sebuah penanda, dimana pesan yang ingin disampaikan lebih penting dari jumlah koin itu sendiri.