Produsen Kopi Luwak Perbaiki Upaya Pemenuhan Hak Satwa

  • Nurhadi Sucahyo

Luwak dalam kandang produksi kopi luwak (Foto: Asosiasi Kopi Luwak Indonesia).

Popularitas kopi yang diproduksi di sejumlah negara Asia Tenggara sempat turun tiga tahun lalu. Ketika itu, organisasi pembela hak satwa, PETA mengungkapkan hasil investigasi yang menyudutkan industri kopi luwak.

Pada awal tahun 2000-an, kopi luwak Indonesia menjadi buah bibir. Acara bincang-bincang populer di televisi, The Oprah Winfrey Show, pernah membahas produk ini tahun 2003. Namun, keraguan mengenai proses produksi yang dianggap tidak ramah terhadap satwa, sempat menurunkan popularitasnya. Bagaimana saat ini?

Popularitas kopi yang diproduksi di sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Indonesia, Filipina dan Vietnam ini sempat turun tiga tahun lalu. Ketika itu, organisasi pembela hak satwa, PETA yang berbasis di Amerika Serikat, mengungkapkan hasil investigasi yang menyudutkan industri kopi luwak.

Dalam laporan yang dipaparkan di Jakarta, September 2013, PETA menyebutkan bahwa proses produksi kopi luwak, terutama di Indonesia dan Filipina, dilakukan dengan kekejaman terhadap binatang luwak itu sendiri.

Pedagang kopi luwak dari Lampung, Abdillah Muhammad kepada VOA mengaku ingat betul, bagaimana pernyataan PETA itu memukul industri kopi luwak. Bahkan pada bulan-bulan awal setelah klaim PETA itu, bisnis yang digelutinya turun hingga 50 persen.

Di kalangan eksportir kopi luwak Lampung ketika itu, pasar Eropa dan Amerika Serikat seperti mati suri. Hanya pasar Asia, terutama ke China, Jepang dan Korea yang tetap stabil.

“Kopi luwak waktu itu permintaan pasarnya menurun, terutama yang dari Eropa. Faktornya, ya karena ada pengaduan dari mereka (PETA) kalau luwak-luwak ini dijadikan mesin uang, terus ada juga anggapan ini penyiksaan. Arahnya adalah pembelaaan terhadap hak satwa,” kata Abdillah Muhammad.

Kopi luwak, sesuai namanya, dihasilkan dari biji kopi yang dimakan luwak. Binatang sebangsa musang ini hidup di hutan, dan menjadikan biji kopi sebagai makanan tambahan, selain serangga dan buah-buahan lain. Biji kopi tidak hancur ketika dimakan luwak. Biji ini keluar bersama kotorannya, dan proses fermentasi di dalam perut luwak justru membuat kandungan kafeinnya turun dan menjadikan kopi ini makin nikmat.

Petani kopi, seperti Sri Wiyatmi di Liwa, Lampung Barat, tentu saja tidak bisa mengandalkan kopi yang dimakan luwak liar di hutan. Karena itulah, dia menangkarkan luwak tersebut, memberinya buah kopi dan mengambil kotoran binatang itu bersama biji-biji kopi yang berharga mahal. Proses semacam inilah yang dinilai PETA kejam terhadap satwa.

Wiyatmi mengaku sempat jatuh usahanya, karena klaim dari PETA. Karena itu, sejak 2014 hingga saat ini, dia melakukan berbagai perbaikan proses produksi. Bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, dibuatlah sistem produksi kopi yang lebih ramah bagi luwak.

“BKSDA itu sering melakukan pembinaan. Kami sudah berupaya untuk memenuhi semua standar itu, dan kami juga sudah memperoleh ijin penangkaran dari Kementerian Kehutanan. Biasanya, minimal 6 bulan sekali kami bersama BKSDA mendatangkan dokter hewan, selain memeriksa luwak di tempat kami, juga sekalian memeriksa di tempat kawan-kawan petani lain. Untuk kandang, sebagian besar petani sudah melakukan perubahan,” kata Sri Wiyatmi.

Sri Wiyatmi sendiri saat ini memelihara sekitar 100 ekor luwak. Dalam setahun, luwak berada dalam kandang hanya lima bulan, dan sisanya dilepasliarkan kembali. Selama dalam kandang, selain makan buah kopi, luwak juga diberi makan daging dan buah-buahan lain. Sri Wiyatmi menjamin, seluruh proses produksi kopinya telah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Dia pun berharap, konsumen kopi internasional kembali menikmati produk kopi luwak Lampung.

M Teguh Pribadi dari Asosiasi Kopi Luwak Indonesia kepada VOA mengatakan, sebagai produk premium, kopi luwak memang seharusnya tidak mengejar volume tetapi kualitas produksi. Karena itu, asosiasi mendorong pemerintah untuk memperbaiki proses produksi agar ramah terhadap satwa.

Bersama Kementerian Pertanian, asosiasi juga sudah menerbitkan panduan lengkap produksi kopi luwak, hingga ke ukuran kandang dan perlakuan terhadap satwa. Asosiasi kini sedang menunggu respons pemerintah, terhadap usulan adanya sertifikasi. Proses ini untuk memastikan bahwa setiap produk kopi luwak yang telah bersertifikat berarti telah memenuhi seluruh standar proses produksi dan pelibatan satwa sesuai permintaan dunia internasional.

Your browser doesn’t support HTML5

Produsen Kopi Luwak Perbaiki Upaya Pemenuhan Hak Satwa

“Untuk panduan produksi kopi luwak, kita sudah memiliki Peraturan Menteri Pertanian nomor 37 tahun 2015. Itu merupakan salah satu kerja sama Permentan dan asosiasi ini. Tinggal kita lihat penerapannya di lapangan sejauh apa. Kita juga punya percontohan, misalnya kalau mau melihat kandang yang sesuai standar nasional Indonesia, bisa dilihat di Lembang, Jawa Barat. Yang masih menjadi masalah bagi kita sebenarnya adalah soal sertifikasi. Itu yang belum terbentuk, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)-nya yang belum terbentuk,” kata M Teguh Pribadi.

Harga kopi luwak di pasaran bervariasi, antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta per kilogram, tergantung jenisnya. Kopi ini masih bergelar kopi termahal di dunia. Setidaknya ada 18 negara tujuan ekspor produk ini, mayoritas ke China dan Korea. Selain itu, juga ke Eropa dan Amerika. [ns/uh]