Promosi Partai Politik yang Dilarang, Irak Vonis Putri Saddam Hussein

Raghad Saddam Hussein, putri dari mantan Presiden Irak Saddam Hussein tampil dalma sebuah kesempatan di Sanaa, Yaman, pada 7 Februari 2007. (Foto: Reuters/Khaled Abdullah)

Pengadilan Baghdad, pada Minggu (22/10), menjatuhkan hukuman in absentia tujuh tahun penjara pada putri diktator Irak Saddam Hussein yang berada di pengasingan, karena "mempromosikan" Partai Baath, partai terlarang milik ayahnya.

Partai tersebut dibubarkan dan dilarang setelah Hussein digulingkan dalam invasi pimpinan Amerika Serikat ke Irak pada tahun 2003.

Menurut putusan yang dapat ditinjau oleh AFP, Raghad Saddam Hussein dinyatakan bersalah atas kejahatan "mempromosikan kegiatan Partai Baath yang dilarang," selama wawancara televisi yang ia berikan pada tahun 2021.

Di Irak saat ini, siapa pun yang menunjukkan foto atau slogan yang mempromosikan rezim yang digulingkan dapat dituntut di muka hukum.

Keputusan itu tidak menunjukkan wawancara apa yang membuat Raghad dihukum.

BACA JUGA: AS Sarankan Warganya agar Tak Lakukan Perjalanan ke Irak

Namun pada tahun 2021, Raghad berbicara di saluran Al-Arabiya milik Arab Saudi tentang kondisi Irak di bawah pemerintahan tangan besi ayahnya dari tahun 1979 - 2003.

"Banyak orang mengatakan kepada saya bahwa periode kami memang merupakan masa kejayaan, masa kebanggaan," katanya kepada saluran Saudi. "Tentu saja, negara ini menjadi stabil dan kaya."

Raghad Saddam Hussein kini tinggal di Yordania, bersama dengan saudara perempuannya, Rana. Saudara laki-laki mereka, Uday dan Qusay, terbunuh oleh tentara Amerika Serikat

Bagi sebagian besar warga Irak, masa pemerintahan Saddam Hussein yang berlangsung selama seperempat abad masih dilihat sebagai masa penindasan yang brutal. [em/rs]