Gedung Putih tengah merancang proposal imigrasi yang kelak akan mengijinkan imigran gelap menjadi penduduk resmi dalam waktu delapan tahun.
Harian USA Today, Sabtu malam (16/2) melaporkan berdasarkan proposal imigrasi tersebut agar ke-11 juta imigran gelap di Amerika dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh visa. Visa yang baru akan dibuat ini diberi nama “Lawful Prospective Immigrant”. Apabila disetujui, para imigran ini dapat mendaftar untuk status hukum serupa bagi pasangan atau anak mereka yang hidup di luar Amerika.
Suratkabar itu mengatakan, menurut proposal rancangan Gedung Putih itu, imigran gelap harus lolos pemeriksaan latar belakang kriminal, menyerahkan informasi biometrik dan membayar biaya untuk mendapat visa baru itu. Jika disetujui, mereka akan diijinkan tinggal resmi di Amerika selama empat tahun, bekerja dan juga keluar negeri untuk waktu singkat. Setelah empat tahun, mereka bisa mendaftar untuk perpanjangan visa.
Imigran bisa mendaftar menjadi penduduk tetap dalam waktu delapan tahun jika mereka belajar bahasa Inggris, belajar sejarah dan pemerintahan Amerika dan membayar hutang pajak sebelumnya. Orang-orang yang sedang dalam proses deportasi juga dibolehkan mengajukan permohonan visa baru itu.
Suratkabar itu mengatakan, menurut proposal rancangan Gedung Putih itu, imigran gelap harus lolos pemeriksaan latar belakang kriminal, menyerahkan informasi biometrik dan membayar biaya untuk mendapat visa baru itu. Jika disetujui, mereka akan diijinkan tinggal resmi di Amerika selama empat tahun, bekerja dan juga keluar negeri untuk waktu singkat. Setelah empat tahun, mereka bisa mendaftar untuk perpanjangan visa.
Imigran bisa mendaftar menjadi penduduk tetap dalam waktu delapan tahun jika mereka belajar bahasa Inggris, belajar sejarah dan pemerintahan Amerika dan membayar hutang pajak sebelumnya. Orang-orang yang sedang dalam proses deportasi juga dibolehkan mengajukan permohonan visa baru itu.