Proyek Bendungan Bener: Perlawanan Keras dari Wadas 

  • Nurhadi Sucahyo

Poster perlawanan banyak dipasang warga Wadas di sudut-sudut desa. (Foto: VOA/Nurhadi)

Salah satu Proyek Strategi Nasional, yaitu Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah, terancam telat diwujudkan. Penyebab keterlambatan itu adalah perlawanan keras dari warga Wadas. Pemerintah semakin tidak sabar dalam menghadapi situasi ini.

Wujud ketidaksabaran pemerintah tampak dari pengiriman ribuan polisi ke Desa Wadas di perbukitan Menoreh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2). Warga yang menolak penambangan batu andesit di kawasan mereka, tidak rela ada petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bentrok pun pecah, dan lebih dari 60 warga termasuk sekurangnya 10 anak-anak digelandang ke kantor polisi.

Aktivis solidaritas untuk warga Wadas, Heronimus Heron menyebut, kejadian ini bukan yang pertama.

“Peristiwa ini sebenarnya bukan kali pertama. Pernah terjadi juga tanggal 23 April lalu. Polisi melakukan tindakan yang sama pada warga Wadas,” ujar Heron, Rabu (9/2) siang.

Aksi penolakan warga Wadas yang berujung bentrokan dengan polisi pada 23 April 2021. Foto LBH Yogyakarta

Polisi beralasan, penangkapan warga dilakukan karena ada yang membawa senjata tajam. Namun alasan itu dimentahkan Heron.

“Yang ada adalah mereka masuk rumah warga, di mana mereka mengambil peralatan, parang dan segala macam, di dapur warga. Bagi kami tuduhan polisi yang mengatakan warga membawa senjata tajam, tidak beralasan,” tambahnya.

Kekayaan batu andesit justru seolah menjadi beban bagi warga Wadas. Pada 2018, Jokowi meresmikan dimulainya Bendungan Bener yang berada di aliran Sungai Bogowonto. Bendungan ini akan memiliki tinggi 159 meter, tertinggi di Indonesia dan tertinggi kedua di Asia Tenggara. Jokowi menganggarkan dana Rp3,79 triliun dan meminta pembangunan itu tuntas pada 2023.

Batu andesit di Wadas akan dijadikan pengisi badan bendungan. Namun, karena perlawanan warga, hingga tahun ini atau setahun sebelum target pemakaian, tak sebongkah batupun bisa diambil. Setahun yang lalu, dalam rapat di Kabupaten Purworejo, Kantor Staf Presiden telah meminta proyek dipercepat, dan menilai progres Bendungan Bener sangat lambat.

Kawasan proyek Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah. (Foto: Dok Polda Jateng)

Puluhan Warga Ditangkap

Menurut catatan LBH Yogyakarta, hingga Rabu (8/2) siang ada sekurangnya 64 orang ditangkap polisi, termasuk staf pengacara dari LBH Yogya yang turut menginap di kantor polisi. Selain itu ada sekurangnya sepuluh anak-anak.

Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia mengklaim, hingga Rabu siang belum ada yang dibebaskan. Sementara pengacara tidak boleh mendampingi warga karena polisi meminta mereka melakukan swab tes COVID-19 terlebih dahulu. Situasi terakhir di Wadas juga tidak dapat dipantau oleh LBH Yogyakarta.

“Kami masih belum tahu pastinya seperti apa, karena pengawasan publik terhadap situasi di Wadas sangat terbatas,” ujar Julian, Rabu (9/2).

Kapolda, Gubernur, Kasdam dan Kepala Kanwil BPN memberikan keterangan kepada media di Purworejo, Rabu (9/2). (Foto: Humas Jateng)

LBH Yogyakarta juga mengklaim, polisi melakukan penyisiran ke telepon genggam milik warga. Seluruh rekaman peristiwa pada Selasa diminta untuk dihapus. Khusus di Wadas, listrik juga dimatikan sehingga warga tidak dapat menghidupkan telepon genggam untuk berkomunikasih dengan pihak luar.

Polisi Hanya Mengamankan

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan polisi datang ke sana untuk mendampingi tim BPN melakukan pengukuran. Luthfi memastikan polisi bertindak sesuai prosedur operasional yang ada, dan tidak melakukan penangkapan, tetapi pengamanan.

"Enam puluh empat orang kami amankan, sekarang ada di Polres Purworejo dan hari ini akan kami kembalikan ke masyarakat. Tidak ada penangkapan dan penahanan, yang kami lakukan hanya mengamankan,” kata Luthfi dalam konferensi pers di Purworejo, Rabu (8/2).

Luthfi juga mengklaim, polisi tidak masuk ke rumah-rumah dan menangkapi warga. Versi polisi, ada gesekan antara warga yang pro dan kontra dengan pengukuran oleh BPN. Karena itu, warga yang kontra diamankan di Polres dan akan dikembalikan.

"Kami bertindak sesuai SOP dalam memfasilitasi BPN untuk kegiatan pengukuran di Desa Wadas,” tambahnya.

Gubernur Minta Maaf

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyampaikan permintaan maaf atas insiden ini, ketika datang ke Purworejo pada Rabu (8/2).

BACA JUGA: Kantor LBH Yogyakarta Diteror Molotov

“Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat, wabil khusus masyarakat Purworejo, wabil khusus masyarakat Desa Wadas. Saya minta maaf dan saya yang bertanggung jawab. Kemarin malam saya sudah menelepon Pak Kapolda dan Pak Wakapolda. Saya menyampaikan agar warga Wadas dibebaskan dan kami bersepakat In syaa Allah hari ini warga akan dipulangkan,” ujarnya.

Ganjar menjanjikan ruang dialog dengan fasilitasi dari Komnas HAM. Dia juga mengatakan selama proses panjang pembangunan Bendungan Bener, mungkin ada informasi yang tidak tersampaikan dengan baik, sehingga muncul penolakan.

Gubernur Ganjar Pranowo menemui warga Wadas untuk meminta maaf atas peristiwa 8 Februari 2022. (Foto: Humas Jateng)

“Kami selalu membuka ruang komunikasi, ruang diskusi. Ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Prosesnya cukup panjang, gugatan cukup banyak, dan sampai detik terakhir kemarin, putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus kita laksanakan,” ujar Ganjar.

Pengiriman tim BPN dan aparat keamanan ke Wadas adalah pelaksanaan putusan pengadilan itu.

“Tugas kami selanjutnya adalah mengkomunikasikan kepada yang belum setuju, agar semua bisa memahami. Saya khawatir, informasi yang tidak bisa diberikan secara lengkap, bisa memberikan perspektif yang berbeda-beda,” tambah Ganjar.

Aksi penolakan warga Wadas yang berujung bentrokan dengan polisi pada 23 April 2021. Foto LBH Yogyakarta

Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama, menyebut pengukuran dilakukan karena menjadi dasar dari proses pembayaran dari negara kepada pemilik tanah. Setelah diukur luas tanah dan dihitung nilai tanaman di atasnya, akan diketahui besaran ganti rugi setiap bidang.

“Ini bagian dari proses, maka ini harus kita laksanakan. Kalau BPN tidak bisa mengukur sampai kapanpun tidak akan selesai. Kalau BPN pada saat ngukur selalu diganggu, BPN tidak bisa bekerja,” kata dia.

Gambar desain bendungan Bener. (Foto: Courtesy/Ditjen SDA Kemen PUPR)

Kecaman Banyak Pihak

Tindakan polisi dan pemerintah Jawa Tengah mendapat kritik dari banyak pihak. Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Qotrunnada Wahid misalnya, langsung meminta Ganjar Pranowo menunda pengukuran lahan di Wadas. Alissa Wahid, yang juga Ketua PBNU, juga meminta Kapolda Jateng membebaskan warga Wadas yang ditahan.

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah juga mengingatkan kepolisian, bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakan terkait penyelamatan kelestarian alam. Dalam rilis yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah, M Busyro Muqoddas, organisasi ini mengecam segala bentuk tindakan intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban.

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas.

“Mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait kondisi terkini di Desa Wadas,” ujar Busyro.

Sementara itu Komnas HAM meminta adanya penundaan pengukuran lahan, penarikan aparat keamanan dari Wadas, pemberian sanksi kepada aparat yang melakukan kekerasan, dan pembebasan warga yang ditahan.

Proses pembangunan bendungan Bener, Purworejo yang masih berlangsung. (Foto: Courtesy/Waskita Karya)

“Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM,” ujar komisioner lembaga ini, Beka Ulung Hapsara.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo juga turut menyesalkan tindakan polisi, yang bertolak belakang dengan semangat aparat negara melindungi warga. LPSK meminta aparat untuk lebih mengedepankan dialog dan menghindari segala bentuk tindak kekerasan.

Your browser doesn’t support HTML5

Proyek Bendungan Bener: Perlawanan Keras dari Wadas

“Jika terbukti terjadi tindak pidana dalam tindak represif aparat terhadap masyarakat, LPSK siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban. Kepada warga Desa Wadas yang mengetahui kejadian dan menjadi korban dari upaya represif, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” tandasnya. [ns/ka]