PSBB Bandung Raya Diwarnai Pelanggaran Disiplin Warga

  • Rio Tuasikal

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memeriksa kendaraan yang lewat saat penerapan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4). (Courtesy: Humas Jabar)

Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya sejak Rabu (22/4). Meski telah menurunkan volume kendaraan, sejumlah pelanggaran tetap ditemukan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan jajarannya meninjau langsung penerapan PSBB Bandung Raya di lima titik pengecekan. Dia menyebut, volume kendaraan turun drastis.

“Laporan berita baiknya, jumlah traffic lalu lintas menurun drastis,” ujarnya.

Kelima lokasi yang dicek adalah gerbang tol Pasteur Kota Bandung, Jalan Amir Mahmud Kota Cimahi, gerbang tol Padalarang Kabupaten Bandung Barat, underpass tol Kopo Kabupaten Bandung, dan perbatasan Bandung-Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Warga Masih Melanggar

Meski begitu, Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Jawa Barat, Daud Achmad, menyebut terdapat sejumlah pelanggaran. Dua pelanggaran utama adalah warga tidak memakai masker saat bepergian dan tidak menjaga jarak ketika di dalam mobil.

“Di check point itu, yang diberhentikan itu, pelanggarannya ada yang duduk berdua di depan. Tadi oleh pak gubernur, pak kapolda, dan unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), langsung suruh pindah ke belakang,” jelasnya dalam konferensi pers.

Selain itu, ujar Daud, petugas menemukan warga tetap bepergian, meski tidak bekerja pada sektor yang boleh beroperasi. Dia mengingatkan, sektor yang boleh beroperasi hanya kesehatan, pangan, logistik, retail kebutuhan sehari-hari, komunikasi, energi, keuangan dan perbankan, serta industri strategis.

Daud menjelaskan, perusahaan diminta menyediakan surat keterangan bagi karyawannya yang harus tetap bekerja ke kantor.

"Dari sana bisa diketahui apakah surat keterangan itu dari perusahaan di luar dari pengecualian. (Kalau iya) itu nanti bisa dikeluarkan surat teguran,” tegasnya.

PSBB Bandung Raya dimulai sejak Rabu (22/4) dan akan berlangsung selama dua pekan. Sebanyak 9 juta orang yang mendiami Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang, resmi dibatasi pergerakannya.

PSBB Bandung Raya diterapkan menyusul PSBB Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) sejak satu pekan lalu. Wilayah Bodebek memiliki 16 juta penduduk.

Bodebek Mulai Longgar

Setelah berjalan tujuh hari, ujar Daud, PSBB Bodebek menunjukkan kelonggaran disiplin dari warga.

"Dapat laporan katanya minggu-minggu ini ramai lagi. Ini mungkin akan dilakukan koordinasi kembali bagaimana caranya. Dan ada laporan juga bahwa di daerah Bodebek ini malah malem jadi ramai pada keluar,” terangnya.

Your browser doesn’t support HTML5

PSBB Bandung Raya Diwarnai Pelanggaran Disiplin Warga



Karena itu, gubernur memerintahkan para pimpinan daerah untuk menggelar titik pengecekan pada malam hari.

“Saya titip juga Pak Bupati, Pak Kapolres, (penjagaan checkpoint) jangan hanya siang. Justru banyak laporan kalau di Jabodetabek itu malam jadi ramai lagi, jadi mungkin dibikin shift saja,” arahnya.

Bansos dan Tes Masif Diperluas

Ketika PSBB berlaku di Bodebek dan Bandung Raya, Pemda Jabar terus menyalurkan bantuan sembako dan uang tunai kepada warga rentan miskin.


Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar mencatat, per 21 April, terdapat 5.237 paket bantuan yang disalurkan di Bodebek dan Bandung Raya. Sementara penerima bantuan di dua wilayah ini ditargetkan mencapai 264 ribu orang pada waktu dekat.

Selain itu, tes cepat masih juga terus diperluas. Sampai hari ini, telah ada 79 ribu tes yang dilakukan dengan 1992 orang terindikasi positif. Setelah dikonfirmasi polymerase chain reaction (PCR), ada 300-an orang positif COVID-19. [rt/ab]