PTUN Jakarta Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum Dalam Kasus Semanggi

Your browser doesn’t support HTML5

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tindakan penyampaian informasi oleh Jaksa Agung tentang peristiwa Semanggi I dan Semanggi II sebagai perbuatan melawan hukum. Sasmito Madrim menyampaikan laporannya dari Jakarta.