PTUN Jakarta Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum Dalam Kasus Semanggi
Your browser doesn’t support HTML5
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tindakan penyampaian informasi oleh Jaksa Agung tentang peristiwa Semanggi I dan Semanggi II sebagai perbuatan melawan hukum. Sasmito Madrim menyampaikan laporannya dari Jakarta.