PTUN Tunda Pembacaan Putusan Soal Keabsahan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres
Your browser doesn’t support HTML5
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda pembacaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). PDIP menggugat penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi pemilihan presiden 2024.