Puan Maharani: DPR akan Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat soal RUU PPRT

Sejumlah pekerja rumah tangga yang turut berdemonstrasi menuntut RUU PRT segera disahkan. (Foto: Courtesy/Jala PRT)

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan parlemen akan mempertimbangkan desakan masyarakat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia menjelaskan pengesahan itu terpaksa ditunda karena merupakan keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI pada 21 Agustus 2021.

Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Dan hal tersebut, kata Puan, merupakan kesepakatan bersama pimpinan DPR.

Puan Maharani terpilih sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024 (Courtesy: Facebook).

“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ujar Puan melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

Puan menambahkan berdasarkan keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sebab RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Puan mengingatkan, pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada.


“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” jelas mantan Menko PMK tersebut.

Terus Maju Bahas RUU PPRT

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini menyoroti pernyataan Puan Maharani yang akan mempertimbangkan masukan masyarakat. Karena itu, ia berharap pimpinan DPR RI terus maju dalam pembahasan RUU PPRT dan segera disahkan menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA: Coba Sentuh Hati Puan Maharani, Ratusan PRT Kirim Surat

"Kami tidak ingin mundur kembali yang tidak produktif. Kami Ketua DPR dan pimpinan DPR bersikap maju," jelas Lita Anggraini kepada VOA, Kamis (9/3/2023).

Lita menjelaskan masyarakat sipil akan terus melakukan aksi untuk mendorong RUU PPRT menjadi inisiatif DPR dan dibahas bersama pemerintah. Salah satu aksi yang akan dilakukan yaitu mogok makan. Aksi ini merupakan simbol solidaritas PRT yang mengalami kelaparan karena berbagai alasan.

Aksi Jala PRT menuntut pengesahan RUU PPRT dalam aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Rabu (15/2/2023). (Foto: Jala PRT/Koalisi)

"PRT yang tidak diberi makan itu jumlahnya ribuan. PRT yang jam kerja panjang sehingga tidak sempat makan. Jadi negara berilah perhatian ke PRT," tambahnya.

Lita juga berharap fraksi-fraksi yang masih menolak RUU PPRT yakni PDI Perjuangan dan Golkar akan berubah pikiran mendukung RUU PPRT. Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo telah memberikan dukungan untuk pembahasan RUU ini. Sehingga, katanya, DPR juga mendukung pemerintah seperti pembahasan RUU-RUU lainnya.

Your browser doesn’t support HTML5

Puan Maharani: DPR akan Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat soal RUU PPRT

RUU PPRT telah mengalami sejarah yang panjang. Pemerintah telah mengajukan RUU tersebut ke DPR sejak 2004. RUU itu juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2019, tetapi hingga kini belum pernah dibahas di sidang paripurna DPR. Presiden Joko Widodo mendesak agar RUU yang satu ini masuk dalam daftar Prolegnas prioritas DPR 2023. [sm/ah]