Puspom TNI Tetapkan 2 Anggota TNI Sebagai Tersangka Korupsi di Basarnas

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dan Ketua KPK Firli Bahuri berjabat tangan setelah konferensi pers soal penetapan dua anggota TNI sebagai tersangka korupsi di Basarnas,Senin (31/7). Keduanya menepis adanya perpecahan diantara kedua badan pimpinan mereka. (Courtesy : Mabes TNI)

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan telah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka korupsi di Basarnas.

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) dalam kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Sedangkan Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA), hingga Senin malam (31/7) masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Puspom TNI. Menurut Agung, keterangan yang disampaikan ABC sama dengan keterangan saksi dari pihak swasta yang telah ditahan KPK. Atas dasar tersebut dan bukti-bukti yang ada, Puspom TNI menetapkan kedua anggota TNI yang aktif sebagai tersangka.

"Terhadap keduanya, malam ini kita lakukan penahanan dan akan ditempatkan di instalasi tahanan militer milik Polisi Militer Angkatan Udara di Halim," jelas Agung Handoko saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin malam (31/7).

Agung menjelaskan terdapat 27 item barang bukti dalam kasus ini. Salah satunya laptop yang digunakan ABC menyimpan data pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Bukti lainnya yaitu uang ratusan juta yang kini disita oleh KPK, Kata dia, penyidik akan mengajukan peminjaman bukti uang ke KPK untuk penyidikan di Puspom TNI.

"Sebagaimana yang diarahkan Panglima TNI bahwa koordinasi dan sinergi antara Puspom TNI dan KPK diharapkan ke depan dapat terus dibina baik, khususnya penanganan korupsi yang melibatkan personel TNI," tambahnya membantah polemik adanya perbedaan pendapat diantara kedua badan itu terkait pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Danpuspom TNI Keberatan KPK Tetapkan Militer Sebagai Tersangka

Dalam kesempatan itu Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi di Basarnas. Kata dia, KPK juga telah menahan tersangka berinisial MG Komisaris Utama PT MGCS, yang telah menyerahkan diri ke KPK. Dengan demikian sudah ada tiga tersangka yang diduga memberi suap yang ditahan KPK.

"Segenap insan KPK menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang telah memproses penanganan perkaraan dugaan korupsi di Basarnas secara cepat dan progresif," jelas Firli.

MAKI Akan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas

Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus ini. Sebab, KPK telah menetapkan tersangka sebelum ada surat perintah penyidikan (sprindik). Selain itu, kata dia, pimpinan KPK berlebihan karena meminta maaf kepada TNI dengan alasan anak buahnya khilaf.

"Maka saya akan bermurah hati untuk melapor ke Dewan Pengawas, rencana hari Rabu depanuntuk dugaan pelanggaran kode etik. Kalau ada, ya diberi sanksi, kalau tidak ada, ya namanya dibersihkan," ujar Boyamin kepada VOA, Senin (31/7).

Your browser doesn’t support HTML5

Puspom TNI Tetapkan 2 Anggota TNI Sebagai Tersangka Korupsi di Basarnas

Boyamin memiliki pengalaman bahwa Puspom TNI dapat bekerja profesional dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota TNI. Ia mencontohkan kasus korupsi pengadaan motor di Sukoharjo pada 2004-2005. Menurutnya, dalam kasus tersebut, tersangka sipil dibebaskan, sedangkan tersangka dari TNI dihukum penjara.

Karena itu, ia meyakini dalam kasus ini dua personel akan mendapat hukuman yang lebih berat daripada tersangka sipil. Sebab, dua personel tersebut dinilai telah mempermalukan TNI. Kedua tersangka akan dihadapkan ke pengadilan militer.

Bau Amis Pengadaan Barang di Basarnas Tercium KPK

KPK Selasa lalu (25/7) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2021 sampai dengan 2023.

Mengutip rilis KPK, dalam OTT tersebut, KPK menangkap 11 orang yaitu MR Direktur Utama PT IGK, JH Direktur Keuangan PT IGK, RK Manajer Keuangan PT IGK, ER SPV Treasury PT IGK, DN Staf keuangan PT IGK, HW Supir MR, EH Staf keuangan PT IGK, ABC Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, RA Direktur Utama PT KAU, SA bagian keuangan PT KAU, serta TM staf operasional PT KAU. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.

Dalam proses pemeriksaannya KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menaikan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yaitu, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR, RA, HA Kepala Basarnas periode 2021-2023, dan ABC.

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers soal penetapan dua anggota TNI sebagai tersangka korupsi di Basarnas, Senin (31/7). (Courtesy: Mabes TNI)

KPK menjelaskan, sejak 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan melalui layanan LPSE Basarnas. Pada 2023, Basarnas membuka tender proyek diantaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan kontrak senilai Rp17,4 miliar dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak sebesar Rp89,9 miliar.

Tersangka MG, MR, dan RA diduga melakukan pendekatan dengan menemui HA dan ABC supaya perusahaannya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut. Dalam pertemuan ini, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa “commitment fee” sebesar 10 persen dari nilai kontrak, dengan HA mengkondisikan dan menunjuk perusahaan MG, MR, dan RA sebagai pemenang tendernya.

Penyerahan uang kepada HA melalui ABC tersebut kemudian menggunakan istilah ‘Dako’ (Dana Komando). Yaitu penyerahan yang dilakukan oleh MR atas persetujuan MG, uang sejumlah Rp999,7 juta secara tunai, dan RA yang menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.

BACA JUGA: Peneliti: Kasus OTT Basarnas Bukti Koruptor Kreatif Mengakali Sistem

Berdasarkan data dan Informasi lainnya, HA bersama dan melalui ABC juga diduga menerima suap dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas tahun 2021 sampai dengan 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar.

Namun, Wakil Ketua KPK kemudian Johanis Tanak mengakui khilaf dan meminta maaf kepada TNI karena telah mengumumkan dua anggota TNI dalam kasus ini. Hal ini disampaikan Tanak setelah menerima sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Puspom TNI Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Jumat (28/7).

Polemik operasi tangkap tangan Kepala Basarnas itu juga membuat Direktur Penyidikan & Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mundur. Namun dalam konperensi pers Selama malam, Firli Bahuri menegaskan pihaknya masih berharap Asep tidak mundur dari posisinya.
[sm/em]