Putri Arab Saudi Dinyatakan Bersalah Pukuli Pekerja di Perancis

Pangawal Putri Arab Saudi Hassa binti Salman, Raina Said (kiri) tiba di persidangan bersama pengacaranya, Yassine Bouzrou, di Paris, 12 September 2019.

Saudara perempuan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman dinyatakan bersalah di Perancis karena memukuli dan menawan seorang tukang ledeng di apartemennya di Paris.

Putri Hassa binti Salman, yang diadili secara in absentia, Kamis (12/9) dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan penangguhan dan didenda AS$11.000 atau sekitar Rp 153,4 juta.

Satu-satunya anak perempuan Raja Arab Saudi Salman itu dilaporkan marah ketika ia mengira tukang ledeng itu, Ashraf Eid, seorang warga negara Perancis kelahiran Mesir, memotretnya di dalam rumahnya.

Eid mengatakan ia dipanggil untuk memperbaiki wastafel di kamar mandi Putri Hassa pada September 2016. Ia mengklaim putri itu melihatnya mengambil foto kamar mandi, yang ia perlukan untuk pekerjaannya, dan menuduhnya mengambil foto untuk menjualnya.

Dakwaan itu mengatakan Putri Hassa memerintahkan pengawalnya Rani Saidi untuk memukul dan mempermalukan Eid.

Tukang ledeng itu juga mengatakan pengawal itu memukuli, mengikat dan menodongkan pistol ke kepalanya dan memerintahkannya untuk mencium kaki sang putri.

Eid mengajukan laporan kepada polisi setelah dibebaskan dari apartemen itu beberapa jam kemudian.

Puteri Hassa meninggalkan Perancis tiga hari setelah kejadian itu dan sejak itu belum kembali.

Pengawalnya, yang hadir di pengadilan Kamis, diberi hukuman percobaan delapan bulan penjara dan diperintahkan membayar denda $5.600 atau sekitar Rp 78 juta.

Pengacara putri Perancis itu menyebut tuduhan itu "sangat berlebihan," dan mengatakan timnya akan mengajukan banding atas putusan itu.[my/pp]