Putusan MA Terkait Iuran BPJS Abaikan Prinsip Keadilan Sosial
Your browser doesn’t support HTML5
Mahkamah Agung pada 9 Maret 2020 telah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu dikeluarkan Presiden Jokowi, antara lain untuk menaikkan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Reporter VOA, Nurhadi Sucahyo melaporkan.