Rapat Paripurna DPR Belum Putuskan soal Hak Angket terkait Korupsi e-KTP

  • Fathiyah Wardah

Rapat paripurna anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berlangsung pada Kamis (27/4) di gedung DPR/MPR belum memutuskan mengenai hak angket terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. (Foto: VOA/Fathiyah Wardah).

Rapat paripurna anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berlangsung pada Kamis (27/4) di gedung DPR/MPR belum memutuskan mengenai hak angket terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh 302 dari 560 anggota DPR itu. Dalam kesempatan tersebut surat usulan hak angket dari Komisi III Bidang Hukum DPR hanya dibacakan dan tidak dibahas dan sesuai mekanisme yang berlaku, nantinya usulan hak angket itu akan dibahas di Badan Musyawarah DPR yang berisi perwakilan semua fraksi. Jika kemudian lebih banyak fraksi menolak gagasan hak angket tersebut, maka usulan itu dicabut.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii mengakui usulan hak angket terkait kasus dugaan korupsi e-KTP memiliki alasan kuat. Dia menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk untuk memberantas korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, maka KPK pun diberi kewenangan luar biasa untuk menjalankan tugasnya. Anggaran negara buat KPK juga luar biasa besar.

"Tapi belakangan kita melihat KPK sudah mulai tebang pilih. Kemudian untuk hal-hal menurut undang-undang tidak boleh bocor, ini bocor ke media. Artinya KPK sendiri sudah tidak lagi ketat menjaga SOP yang mereka buat sendiri dalam memproses sebuah kasus yang mereka tangani. Karena itu, teman-teman (di Komisi III) sudah banyak yang merasa kecewa terhadap perilaku dari komisioner KPK yang baru ini," ujar Syafii.

Komisi III mengusulkan hak angket untuk memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi Pemerintahan DPR Miryam S. Haryani ketika ia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Menurut penyidik KPK, dalam pemeriksaan itu Miryam mengaku diancam oleh lima anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum agar tidak mengakui pembagian uang korupsi di DPR. Miryam diduga mencabut BAP karena ancaman itu. KPK menolak membuka rekaman sehingga angota komisi hukum DPR tersebut berencana menggulirkan hak angket.

Syafii menambahkan kalau ada kritikan terhadap KPK, lembaga antirasuah itu selalu berupaya menggalang opini seolah seluruh rakyat Indonesia membela KPK dan padahal menurutnya KPK sedianya melakukan introspeksi kenapa bisa muncul usulan hak angket dari Komisi III.

"KPK harus introspeksi, berdirilah di atas semua kepentingan. Tegakkan hukum dengan nilai tinggi sesuai dengan mahalnya pembiayaan oleh negara kepada KPK, sesuai dengan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap KPK," tambahnya.

Syafii mengatakan sejauh ini ada 27 anggota Komisi III yang menandatangani usulan hak angket.

Fraksi Gerindra sangat bersimpati dan memahami alasan sebagian anggota Komisi III yang mengusulkan hak angket itu tetapi partainya lanjut Syafii akan berupaya melakukan upaya khusus agar KPK menyadari kekeliruannya dan segera mengevaluasi kinerjanya. Namun Syafii menolak memberitahu langkah khusus di luar hak angket yang akan dilakukan oleh Fraksi Gerindra.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golongan Karya Zainuddin Amali mengatakan posisi terakhir partainya adalah selalu mendukung segala upaya penegakan hukum, termasuk dalam konteks pemberantasan korupsi. Namun Partai Golkar tidak mendukung usulan hak angket.

"Bagi mereka, anggota kami, anggotra fraksi, ikut menandatangani (usulan hak angket), itu adalah sebuah keputusan anggota karena memang hak angket diberikan kepada masing-masing anggota untuk memakai atau tidak memakai. Fraksi mengimbau untuk tidak mendukung. Kalau ada teman fraksi sudah menandatangani, kami tidak akan berikan sanksi," kata Zainuddin.

Dalam kesempatan yang sama, Junimart Girsang, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyatakan sampai sekarang tidak ada arahan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri untuk menolak atau menerima usulan hak angket. Keputusan itu diserahkan kepada masing-masing anggota Komisi III dari PDIP.

Your browser doesn’t support HTML5

Rapat Paripurna DPR Belum Putuskan soal Hak Angket terkait Korupsi e-KTP

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menegaskan penegakan hukum tidak dapat diintervensi oleh siapapun termasuk Dewan Perwakilan Rakyat. Menurutnya rekaman pemeriksaan Miryam tidak bisa dibuka kecuali oleh pengadilan. Febri mengatakan hak angket akan menghambat penegak hukum untuk menuntaskan kasus korupsi KTP elektronik hingga ke akarnya.

"Sebaiknya proses-proses politik apalagi yang berisiko menghambat penanganan perkara e-KTP itu sebaiknya itu dipertimbangkan kembali," ujar Febri.

Kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik diduga telah merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun. Sejumlah nama mantan anggota DPR dan anggota DPR serta pejabat di Kementerian Dalam Negeri disebut-sebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya. [fw/em]