Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap Pilkada Lebak, Banten.
JAKARTA —
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada Selasa (6/5) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap pemilihan kepala daerah Lebak, Banten.
Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Edy Hartoyo mendakwa politikus Partai Golkar itu, bersama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyuap mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp1 milliar. Uang tersebut diberikan untuk mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan calon bupati dan calon wakil bupati kabupaten Lebak yaitu Amir Hamzah dan Kasmin.
Menurut Jaksa, awalnya Ratu Atut memerintahkan Wawan untuk menyediakan uang Rp3 milliar sesuai permintaan Akil, tetapi Wawan hanya bisa menyiapkan Rp1 milliar.
Dalam pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pleno, Mahkamah akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Lebak. MK kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.
Uang Rp1 milliar untuk menyuap Akil diserahkan melalui pengacara Amir Hamzah-Kasmin yaitu Susi Tur Handayani.
Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan bahwa Atut dan Wawan pernah bertemu dengan Akil di lobi Hotel JW Marriot di Singapura untuk meminta Akil memenangkan sengketa pilkada Lebak, Banten.
Sejumlah pertemuan juga dilakukan pasca pertemuan di Singapura.
Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum Atut, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Meski demikian, lanjutnya, bukan berarti sepakat dengan dakwaan jaksa.
Dia juga membantah keterlibatan Atut dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten.
"Itu sudah diputuskan tiga orang hakim, Akil Mochtar, Maria Ulfa dan pak Anwar itu sudah menyetujui bahwa permohonan itu dikabulkan 24 September. Rapat panel khusus bertiga bersama dengan panitera diputuskan bahwa permohonan itu diterima," ujarnya.
Direktur Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik Uday Suhada menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membongkar dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan keluarga dinasti politik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Tidak hanya untuk Atut tetapi untuk keluarganya, kroninya, jadi yang dimaksudkan 1.800 kasus bukan yang menjerat Atut saja.Saya ingat pada 2003 kami melaporkan banyak kasus juga, misalnya korupsi Karangsari yang disampaikan KPK tetapi ditanganinya oleh Kejaksaan, sementara satu-satunya yang menjadi harapan kita adalah KPK," ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini belum menonaktifkan Ratu Atut Chosiyah sebagaii Gubernur Banten.
Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Edy Hartoyo mendakwa politikus Partai Golkar itu, bersama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyuap mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp1 milliar. Uang tersebut diberikan untuk mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan calon bupati dan calon wakil bupati kabupaten Lebak yaitu Amir Hamzah dan Kasmin.
Menurut Jaksa, awalnya Ratu Atut memerintahkan Wawan untuk menyediakan uang Rp3 milliar sesuai permintaan Akil, tetapi Wawan hanya bisa menyiapkan Rp1 milliar.
Dalam pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pleno, Mahkamah akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Lebak. MK kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.
Uang Rp1 milliar untuk menyuap Akil diserahkan melalui pengacara Amir Hamzah-Kasmin yaitu Susi Tur Handayani.
Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan bahwa Atut dan Wawan pernah bertemu dengan Akil di lobi Hotel JW Marriot di Singapura untuk meminta Akil memenangkan sengketa pilkada Lebak, Banten.
Sejumlah pertemuan juga dilakukan pasca pertemuan di Singapura.
Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum Atut, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Meski demikian, lanjutnya, bukan berarti sepakat dengan dakwaan jaksa.
Dia juga membantah keterlibatan Atut dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten.
"Itu sudah diputuskan tiga orang hakim, Akil Mochtar, Maria Ulfa dan pak Anwar itu sudah menyetujui bahwa permohonan itu dikabulkan 24 September. Rapat panel khusus bertiga bersama dengan panitera diputuskan bahwa permohonan itu diterima," ujarnya.
Direktur Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik Uday Suhada menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membongkar dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan keluarga dinasti politik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Tidak hanya untuk Atut tetapi untuk keluarganya, kroninya, jadi yang dimaksudkan 1.800 kasus bukan yang menjerat Atut saja.Saya ingat pada 2003 kami melaporkan banyak kasus juga, misalnya korupsi Karangsari yang disampaikan KPK tetapi ditanganinya oleh Kejaksaan, sementara satu-satunya yang menjadi harapan kita adalah KPK," ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini belum menonaktifkan Ratu Atut Chosiyah sebagaii Gubernur Banten.