Ratusan dokter dan perawat Indonesia, Senin (5/6) menggelar aksi protes yang mendesak DPR menghentikan pembahasan usulan revisi undang-undang kesehatan yang menurut mereka akan melemahkan perlindungan bagi praktisi medis.
DPR pada bulan Februari mengusulkan sejumlah revisi undang-undang kesehatan saat ini, termasuk memudahkan pasien untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap petugas kesehatan karena malpraktik dan mengizinkan pekerja asing untuk menutupi kekurangan staf di dalam negeri.
Pemerintah mengatakan revisi diperlukan untuk merampingkan undang-undang saat ini. Seorang juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan undang-undang baru itu bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan dalam negeri.
Tetapi setidaknya lima serikat pekerja telah menyampaikan kekhawatiran, dengan alasan bahwa petugas kesehatan dapat dirugikan.
“Kekhawatiran kami adalah tentang kepastian dan perlindungan hukum,” kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Mohammad Adib Khumaidi, yang bergabung dalam protes di luar gedung DPR pada hari Senin.
Ketua Perhimpunan Dokter Gigi, Usman Sumantri, mempertanyakan apakah ada standar untuk memastikan bahwa dokter asing dapat memperbaiki tingkat perawatan di Indonesia yang sudah berjuang dengan kekurangan tenaga kesehatan, terutama spesialis. "Kita perlu mempertimbangkan apakah ini dapat berdampak negatif bagi pekerja Indonesia" ujarnya.
Tidak jelas kapan DPR akan menyelesaikan pembahasan undang-undang tersebut. [ab/uh]