Ojek online yang semula merupakan pekerjaan primadona bagi para pengangguran, kini mulai memicu polemik. Setelah berseteru dengan moda transportasi konvensional yang menganggap ojek online sebagai ancaman, kini para pengemudi ojek online merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh perusahaan penyedia jasa aplikasi ojek online atau dikenal sebagai perusahaan aplikator.
Para pengemudi ojek online mengaku kedudukan mereka terhadap aplikator tidak kuat karena tidak memiliki payung hukum. Karena itulah, ratusan pengemudi ojek online - Gojek dan Grab Bike - berunjuk rasa di depan gedung MPR/DPR di bilangan Senayan, Jakarta, Senin (23/4). Mereka menuntut DPR agar mendesak pemerintah memberikan payung hukum sehingga aplikator tidak memperlakukan mereka semena-mena. Beberapa perwakilan ojek online ini diterima oleh Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Ojek Online Indonesia (ASOOI) Krisna menjelaskan perkumpulan pengemudi ojek online bulan lalu sudah berusaha meminta pemerintah membuat regulasi yang jelas sebagai perlindungan hukum bagi mereka. Tetapi para pengemudi ojek online merasa seperti dipermainkan, karena mereka kemudian disuruh menghadap ke aplikator, yang kemudian meminta mereka kembali datang ke Kementerian Perhubungan.
Ketidakjelasan ini membuat ratusan pengemudi ojek online mengadu dan sekaligus meminta bantuan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam kesempatan itu para pengemudi ojek online juga menyerukan agar pemerintah menetapkan tarif minimum yaitu Rp 3.200 per kilometer. Saat ini pemerintah memberlakukan tarif Rp.1600 per kilometer bagi Gojek dan Rp.1350 bagi Grab Bike.
"Tapi pada kenyataannya sekarang sudah mulai berubah. Awalnya tarif Rp 4 ribu (per kilometer), sekarang sudah menjadi Rp 1.600. Di situlah kami merasa harus berontak, kami harus melawan. Kami merasa sekarang kami dieksploitasi. Status hanya sebagai mitra tapi yang kami rasakan selama ini adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja," kata Krisna.
Selain payung hukum dan tarif, Krisna mengatakan pengemudi ojek online menuntut DPR dan presiden merevisi Undang-undang nomor 22 tahun 2009, dengan melibatkan pengemudi ojek online, dan meminta ojek online diakui sebagai moda transportasi publik.
Ketua Komisi V DPR Ferry Djemi Francis menilai pemerintah terlalu lamban merespons keberadaan ojek daring. Karena itulah dia membuka wacana untuk merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengakomodasi keberadaan ojek online.
"Kita di sini mendengarkan aspirasi, masukan. Kita tidak sedang dalam mengambil keputusan. Keputusan itu ada di pemerintah. Kita sampaikan apa yang teman-teman sampaikan kepada kita," papar Ferry.
Ferry menambahkan Komisi V DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan perwakilan para pengemudi ojek online hari Rabu (25/4).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan terus memediasi permasalahan yang dihadapi ojek online. Dia akan meminta masukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk mencari solusi mengenai tuntutan ribuan pengemudi ojek online.
"Kalau mereka mau, nanti saya akan coba komunikasi dengan KPPU, YLKI, karena pada dasarnya ini adalah suatu upaya kita bersama untuk menyelesaikan persoalan jutaan masyarakat mencari penghidupan dari ojek online," tukas Budi.
Your browser doesn’t support HTML5
Sementara itu, Ketua YLKI Tulus Abadi menilai saat ini terdapat hubungan yang tidak seimbang antara konsumen, aplikator dengan pengemudi ojek online. Dia menegaskan aplikator lepas tangan kalau ada persoalan yang dialami konsumen atau pengemudi ojek online.
Lebih lanjut Tulus menyarankan agar pemerintah membahas regulasi lebih dahulu. Sebab sampai sekarang belum ada aturan hukum mengenai kendaraan umum berjenis roda dua. Berdasarkan Pasal 47 ayat 3 Undang-undang No 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda motor tidak bisa masuk kategori angkutan umum.
Menurut Tulus, sebagai pengelola ribuan armada, aplikator harus menjadi perusahaan transportasi dan mematuhi aturan, termasuk penetapan tarif atas dan bawah untuk melindungi konsumen dan persaingan usaha.
Perusahaan aplikator ojek online belum mau memberikan komentar terkait masalah tersebut. [fw/em]