Reaksi terhadap Putusan Mahkamah Agung AS Kukuhkan 'Travel Ban'

Your browser doesn’t support HTML5

Mahkamah Agung AS memenangkan pemerintahan Donald Trump dalam gugatan terhadap inpres pembatasan kunjungan oleh warga sejumlah negara, yang sering dijuluki 'travel ban'. 5 dari 7 negara yang terkena pembatasan berpenduduk mayoritas Muslim, meski salah satunya, Chad akhirnya dihapus dari daftar.