Redam Lonjakan COVID-19, Jokowi Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli

Your browser doesn’t support HTML5

Teruskan Lihat komentar Print Guna menekan kasus positif corona yang naik siginifikan, pemerintah akhirnya melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.