Departemen Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan penyelidikan antimonopoli atas dominasi Microsoft, OpenAI, dan Nvidia dalam industri kecerdasan buatan.
Hal itu dilaporkan Reuters mengutip sumber yang mengetahui kesepakatan tersebut.
Berdasarkan kesepakatan, Departemen Kehakiman AS akan memimpin penyelidikan terkait apakah Nvidia melanggar Undang-Undang Antimonopoli AS, sementara FTC akan menginvestigasi OpenAI dan Microsoft.
Perusahaan induk OpenAI adalah perusahaan nirlaba, sedangkan Microsoft menginvestasikan $13 miliar (setara Rp211 triliun) kepada anak perusahaan yang berbisnis komersial, dengan kepemilikan saham sebesar 49 persen.
Para regulator AS mencapai kesepakatan itu minggu lalu, yang diharapkan akan rampung dalam beberapa hari mendatang, menurut sumber tersebut.
BACA JUGA: Microsoft akan Investasi $2,2 Miliar di Layanan Cloud dan AI di MalaysiaPembagian tugas itu mencerminkan kesepakatan serupa antara Departemen Kehakiman AS dan FTC pada 2019 untuk bekerja sama dalam upaya penegakan hukum terhadap “Big Tech”, alias perusahaan-perusahaan IT raksasa, yang pada akhirnya membuat FTC mengajukan gugatan terhadap Meta dan Amazon, sedangkan Departemen Kehakiman AS menuntut Apple dan Google atas dugaan pelanggaran yang sama. Kasus-kasus tersebut tengah bergulir, sementara keempat perusahaan itu membantah melakukan pelanggaran.
Perjanjian antara kedua lembaga itu menunjukkan adanya peningkatan pengawasan regulasi di AS, di tengah kekhawatiran soal pemusatan konsentrasi industri teknologi terhadap AI.
Nvidia menguasai sekitar 80 persen pasar cip AI, termasuk prosesor AI khusus yang dibuat oleh perusahaan komputasi awan seperti Google, Microsoft, dan Amazon.com. Dominasi tersebut membantu perusahaan menghasilkan margin kotor antara 70 persen dan 80 persen.
Juru bicara Nvidia menolak berkomentar mengenai kesepakatan para regulator itu. OpenAI belum membalas permintaan komentar hingga Kamis (6/6) ini. [br/jm]