Pemerintah Persulit Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Koruptor dan Teroris

  • Fathiyah Wardah

Kantor Pusat KPK di Jakarta. Pemerintah akan membuat lebih sulit pengurangan hukuman dan pembebasan bersyarat bagi koruptor.

Kementerian Hukum dan HAM memperketat syarat-syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana korupsi dan terorisme.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menjelaskan pihaknya mulai melakukan pengetatan pemberian pengurangan masa hukuman (remisi) dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi dan terorisme.

Pemerintah menempuh langkah ini, kata Denny, untuk menguatkan komitmen dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia serta rasa keadilan. "Ini kebijakan yang sudah diambil. Kita memang kebijakannya tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat. Tetapi bukan berarti dihilangkan, tetapi diberikan tapi sangat ketat, sangat terbatas, dengan mekanisme yang dapat dipertanggung jawabkan," jelas Denny Indrayana.

Seiring dengan kebijakan ini, Kementerian Hukum dan HAM berencana akan melakukan perubahan peraturan yang mengatur soal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tersebut.

Selama ini, Kementerian Hukum dan HAM kerap memberikan remisi maupun pembebasan bersyarat kepada koruptor maupun teroris pada hari Kemerdekaan Indonesia, Idul Fitri maupun Natal.

Pada hari Kemerdekaan Indonesia yang lalu contohnya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 419 koruptor yang tersebar diseluruh Indonesia. Alasan yang selalu digunakan Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada koruptor dan teroris adalah kelakuan baik dan pertimbangan bahwa mereka sudah menjalani hukumannya lebih dari enam bulan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, menyatakan kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan kejahatan-kejahatan lainnya sehingga harus ditangani dengan luar biasa. Menurut Johan, di banyak negara, tindak pidana korupsi bahkan hampir disejajarkan dengan genosida. Ini karena kerusakan yang ditimbulkan dari korupsi, ujar Johan, tak hanya berdampak secara ekonomi dan sosial tetapi juga menodai demokrasi.

Pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat ini kata Johan akan menimbulkan efek jera. "Orang menjadi takut untuk korupsi. Pemiskinan perlu juga jangan hanya soal remisi tapi bagaimana kita bisa mengembalikan uang negara yang tidak hanya dipakai oleh yang bersangkuta tetapi kerugian negara akibat perbuatan tersangka itu benar-benar dikembalikan, disita", kata Johan Budi.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik dari Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo mengatakan kebijakan pemberian remisi bagi koruptor sangat mencederai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. "KPK sudah sangat serius menangani dan mengungkap kasus-kasus korupsinya. Tapi, di sisi lain, ketika sudah ada putusan, secara politik putusan itu bisa diringankan", demikian ujar Adnan Topan.

Tes Integritas

Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan tes integritas. Tes integritas yang pertama akan dilakukan terhadap 40 pejabat di jajaran lembaga pemasyarakatan seperti kepala Lembaga Pemasyarakatan, kepala rutan se-Jabodetabek dan juga pejabat eselon tiga.

Konsultan independen akan melangsungkan tes ini 1-3 November di Bogor. Ini ditempuh sebagai salah satu aksi mencegah dan memberantas korupsi.