Mantan kepala CIA dihukum pada 2009 karena menculik ulama radikal tersangka teroris dari sebuah jalan di Milan.
Departemen Luar Negeri Amerika mengatakan mantan kepala CIA di Milan, yang dinyatakan bersalah di Italia karena menculik seorang tersangka teroris asal Mesir, pulang ke Amerika setelah ditahan di Panama pekan ini.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Marie Harf kepada wartawan Jumat (19/7) mengatakan ia tahu Robert Seldon Lady sedang dalam perjalanan atau sudah tiba di Amerika. Ia tidak bersedia memberi rincian lebih lanjut.
Kantor berita Associated Press, mengutip pejabat senior pemerintahan Amerika yang namanya tidak disebut, mengatakan petugas imigrasi Panama "mengusir" Lady setelah ia ditahan hari Kamis.
Lady adalah salah satu dari 23 agen CIA yang dihukum secara in absentia pada 2009 karena enam tahun sebelumnya menculik ulama radikal Osama Moustafa Hassan Nasr, yang lebih dikenal sebagai Abu Omar, dari sebuah jalan di Milan.
Panama menahan Lady, yang menghadapi hukuman penjara sembilan tahun di Italia, setelah ia mencoba menyeberangi perbatasan ke Kosta Rika. Tidak jelas bagaimana pemerintah Amerika akan menangani kasus Lady dan menanggapi permintaan Italia untuk mengekstradisinya.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Marie Harf kepada wartawan Jumat (19/7) mengatakan ia tahu Robert Seldon Lady sedang dalam perjalanan atau sudah tiba di Amerika. Ia tidak bersedia memberi rincian lebih lanjut.
Kantor berita Associated Press, mengutip pejabat senior pemerintahan Amerika yang namanya tidak disebut, mengatakan petugas imigrasi Panama "mengusir" Lady setelah ia ditahan hari Kamis.
Lady adalah salah satu dari 23 agen CIA yang dihukum secara in absentia pada 2009 karena enam tahun sebelumnya menculik ulama radikal Osama Moustafa Hassan Nasr, yang lebih dikenal sebagai Abu Omar, dari sebuah jalan di Milan.
Panama menahan Lady, yang menghadapi hukuman penjara sembilan tahun di Italia, setelah ia mencoba menyeberangi perbatasan ke Kosta Rika. Tidak jelas bagaimana pemerintah Amerika akan menangani kasus Lady dan menanggapi permintaan Italia untuk mengekstradisinya.