Resmi, Pemerintah Tolak Investasi Apple $100 Juta

Apple iPhone 16 dipamerkan di toko Apple Fifth Avenue pada 20 September 2024, di New York. (Foto: AP)

Apple belum memenuhi persyaratan pemerintah, terutama jika dibandingkan dengan investasi raksasa teknologi tersebut di negara lain.

Pemerintah secara resmi menolak proposal investasi Apple senilai $100 juta yang bertujuan untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah beranggapan proposal Apple tersebut tidak memenuhi unsur "keadilan" yang disyaratkan.

Sebelumnya pemerintah memang melarang iPhone seri 16 dipasarkan di Indonesia karena Apple belum memenuhi aturan investasi lokal yang mengharuskan produsen menggunakan 40 persen komponen ponsel diproduksi secara lokal. Kebijakan itu sejalan dengan upaya pemerintah menarik investasi dari perusahaan teknologi besar.

Buntut larangan itu, Apple mengajukan proposal untuk menggelontorkan investasi sebesar $100 juta di Indonesia, sebagai upaya agar ponsel baru tersebut mendapat lampu hijau untuk dipasarkan.

Namun Agus menegaskan Apple belum memenuhi persyaratan pemerintah, terutama jika dibandingkan dengan investasi raksasa teknologi tersebut di negara lain.

BACA JUGA: Selain iPhone 16, Pemerintah Juga Larang Penjualan Ponsel Google Pixel

"Saat ini, Apple masih belum berinvestasi di fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia," katanya dalam sebuah pernyataan yang dirilis Senin (25/11) malam.

Ia mengatakan kementerian mendesak Apple untuk segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia "berdasarkan asas kewajaran" sehingga perusahaan tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.

Meski ada larangan penjualan, pemerintah tetap mengizinkan iPhone 16 masuk ke Indonesia selama tidak diperjualbelikan secara komersial. Kebijakan ini berlaku untuk penggunaan pribadi.

Pemerintah memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Tanah Air melalui jalur non-komersial tersebut. Angka ini mencerminkan tingginya minat meski ada larangan penjualan resmi.

Pemerintah juga melarang penjualan ponsel Google Pixel karena tidak memenuhi persyaratan 40 persen suku cadang.

Tahun ini, sekitar 22.000 unit Google Pixel berhasil masuk ke Indonesia meskipun ada larangan penjualan resmi. [ah/rs]