Revisi UU MK Dinilai Ancam Independensi Lembaga Peradilan

Your browser doesn’t support HTML5

Banyak kalangan menilai revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang saat dilakukan DPR dan pemerintah merupakan ancaman sangat serius bagi independensi lembaga peradilan. Mengapa demikian?