Revisi UU MK Dinilai Ancam Independensi Lembaga Peradilan
Your browser doesn’t support HTML5
Banyak kalangan menilai revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang saat dilakukan DPR dan pemerintah merupakan ancaman sangat serius bagi independensi lembaga peradilan. Mengapa demikian?