Rusia Masukkan AS dan NATO dalam Daftar Ancaman

Sekjen NATO Jens Stoltenberg berbicara dalam KTT menlu negara-negara NATO di Brussels 2/12/2014. Stoltenberg menuduh Rusia telah melanggar gencatan senjata dengan Ukraina setelah Rusia mengirim kembali militer ke wilayah Ukraina.

Rusia telah menerapkan versi baru doktrin militernya, yang menyebut NATO dan Amerika Serikat sebagai ancaman besar terhadap keamanan nasionalnya.

Presiden Vladimir Putin mengesahkan doktrin baru itu hari Jumat. Inti doktrin itu tidak berubah dari versi terdahulu. Bagian-bagian baru doktrin itu secara garis besar menyebut ancaman yang dilihat Rusia dari ekspansi serta penambahan kekuatan militer NATO serta langkah aliansi itu untuk melakukan apa yang dianggap Rusia sebagai pelanggaran hukum internasional.

Seorang jurubicara NATO menyampaikan kepada VOA bahwa aliansi itu perlu melihat rinciannya sebelum bereaksi dan akan menanggapi pada waktunya.

Di antara ancaman militer yang dimuat dalam doktrin baru itu adalah sistem misil antibalistik strategis baru, yang menurut pemerintah Rusia merongrong stabilitas global serta keseimbangan kekuatan misil nuklir.

Amerika Serikat dan beberapa sekutunya telah meluaskan sistem antimisilnya dalam beberapa tahun belakangan ini, meskipun Moskow berkeberatan.

Dokumen itu juga menyebutkan tentang ancaman instabilitas di negara- negara yang berbatasan dengan Rusia atau sekutu-sekutunya dan kemungkinan penggelaran pasukan asing di negara-negara tersebut.

Seorang pejabat NATO mengatakan kepada VOA, “NATO tidak mengancam Rusia atau negara manapun. Segala langkah yang diambil NATO untuk menjamin keamanan para anggotanya jelas bersifat pertahanan, proporsional dan sesuai hukum internasional. Faktanya, aksi-aksi Rusia-lah, termasuk di Ukraina sekarang ini, yang melanggar hukum internasional dan merongrong keamanan Eropa.”

NATO mengukuhkan kembali bahwa ingin terus mengupayakan hubungan yang konstruktif dengan Rusia, “tetapi itu hanya mungkin terjadi jika Rusia mematuhi hukum dan prinsip-prinsip internasional – termasuk hak negara-negara untuk memilih masa depan mereka sendiri dengan bebas.”