Tim penyelidik federal Rusia telah menggerebek rumah beberapa aktivis oposisi yang dituduh Moskow menghadiri seminar-seminar di Lithuania untuk menggulingkan presiden Putin, Selasa (11/12).
Juru bicara Komite Investigasi Rusia, Vladimir Markin mengatakan tim penyelidik menggerebek rumah Taisia Alexandrova, Anna Kornilova dan Yuri Nabutovsky, Selasa pagi (11/12) menyita arsip-arsip komputer dan dokumen lainnya.
Markin mengatakan ketiganya termasuk dalam sekelompok warga Rusia yang pergi ke Lithuania awal tahun ini untuk menghadiri seminar mengenai teknik-teknik kudeta dan penyelenggaraan demonstrasi yang disinyalir bertujuan menumbangkan Presiden Vladimir Putin.
Penyelidikan itu dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan lebih luas terhadap sejumlah aktivis terkenal yang dituduh merencanakan huru-hara besar-besaran dan kudeta dalam sebuah upaya yang dikatakan didanai politisi Georgia Givi Targamadze.
Tuduhan-tuduhan itu ditayangkan dalam sebuah film dokumenter pro Kremlin berjudul Anatomi sebuah Protes bagian ke 2.
Pemimpin partai beraliran kiri Sergei Udaltsov dan wakilnya Konstantin Lebedev termasuk diantara yang dituduh merencanakan kejahatan terhadap Kremlin. Mereka menghadapi hukuman penjara 10 tahun jika didapati bersalah.
Markin mengatakan ketiganya termasuk dalam sekelompok warga Rusia yang pergi ke Lithuania awal tahun ini untuk menghadiri seminar mengenai teknik-teknik kudeta dan penyelenggaraan demonstrasi yang disinyalir bertujuan menumbangkan Presiden Vladimir Putin.
Penyelidikan itu dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan lebih luas terhadap sejumlah aktivis terkenal yang dituduh merencanakan huru-hara besar-besaran dan kudeta dalam sebuah upaya yang dikatakan didanai politisi Georgia Givi Targamadze.
Tuduhan-tuduhan itu ditayangkan dalam sebuah film dokumenter pro Kremlin berjudul Anatomi sebuah Protes bagian ke 2.
Pemimpin partai beraliran kiri Sergei Udaltsov dan wakilnya Konstantin Lebedev termasuk diantara yang dituduh merencanakan kejahatan terhadap Kremlin. Mereka menghadapi hukuman penjara 10 tahun jika didapati bersalah.