RUU HAM dan  Demokrasi Hong Kong Disetujui Kongres AS

Senator Jeff Merkley memberi kata pengantar mengenai RUU Hak Asasi dan Demonstrasi Hong Kong, 21 November 2019.

Anggota DPR Amerika, Rabu (20/11), menyetujui undang-undang yang mendukung hak asasi dan demokrasi di Hong Kong dan juga mendukung demonstran anti-China di wilayah itu. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditentang China itu kini diajukan ke Presiden Donald Trump.

Undang-Undang Hak Asasi dan Demokrasi Hong Kong disetujui DPR dengan suara 417 banding 1. Persetujuan DPR terjadi sehari setelah Senat dengan suara bulat menyetujuinya yang menuai protes dari China, kantor berita AFP melaporkan.

RUU itu mewajibkan Presiden Amerika setiap tahun meninjau kembali status perdagangan yang menguntungkan yang diberikan Amerika kepada Hong Kong. Jika kebebasan Hong Kong dicabut, Amerika mengancam mencabut status yang dinikmati wilayah semi-otonomi China itu.

RUU itu kini dibawa ke Presiden Donald Trump yang belum mengatakan apakah akan menandatangani, meskipun dukungan kuat terhadap RUU itu mungkin akan mempengaruhi keputusan Trump.

RUU itu berpotensi menimbulkan konflik di antara dua negara adidaya ekonomi dan bisa merusak kesepakatan perdagangan besar yang telah dirundingkan selama berbulan-bulan.

China mengungkapkan kemarahannya pada Rabu (20/11) pagi setelah RUU itu disetujui di Senat dengan suara bulat. China memperingatkan akan "balasan yang kuat" jika RUU itu menjadi undang-undang, dan memanggil penjabat kuasa usaha Amerika untuk China, William Klein, untuk menyampaikan protes.[ka/pp]