Hong Kong pada Jumat (8/3) mengungkapkan RUU yang memuat ancaman penjara seumur hidup bagi warga yang “membahayakan keamanan nasional.” Ini memperdalam kekhawatiran mengenai terkikisnya kebebasan kota itu empat tahun setelah Beijing memberlakukan UU yang serupa yang menghapus perbedaan pendapat umum.
Ini dianggap luas sebagai langkah terbaru dalam penindakan keras terhadap oposisi politik, yang dimulai setelah kota semiotonom China itu diguncang oleh protes prodemokrasi dengan kekerasan pada tahun 2019. Sejak itu, pihak berwenang telah menumpas budaya politik yang dulunya dinamis di kota itu. Banyak aktivis prodemokrasi terkemuka Hong Kong yang telah ditangkap dan yang lainnya melarikan diri ke luar negeri. Puluhan kelompok masyarakat madani telah dibubarkan, dan media yang vokal seperti Apple Daily serta Stand News telah ditutup.
Pemimpin Hong Kong John Lee telah mendesak para legislator agar mmendorong RUU Perlindungan Keamanan Nasional “dengan kecepatan penuh,” dan para legislator memulai perdebatan beberapa jam setelah RUU itu diungkapkan. RUU tersebut diperkirakan akan lolos dengan mudah, kemungkinan dalam beberapa pekan, di parlemen yang dipenuhi oleh para loyalis Beijing setelah perombakan elektoral.
BACA JUGA: Hong Kong Kukuhkan Hukuman Penjara Aktivis dalam Kasus PenghasutanRUU itu akan memperluas kewenangan pemerintah untuk mengatasi tentangan terhadap peraturannya, antara lain menargetkan spionase, mengungkapkan rahasia negara, dan “bersekongkol dengan kekuatan eksternal” untuk melakukan tindakan ilegal. Legislasi itu memuat hukuman lebih berat bagi orang-orang yang divonis bersalah bekerja sama dengan pemerintah atau organisasi asing karena melanggar beberapa peraturannya.
RUU itu akan memenjarakan orang-orang yang merusak prasarana umum dengan niat membahayakan keamanan nasional selama 20 tahun – atau seumur hidup, jika mereka berkolusi dengan kekuatan asing untuk melakukannya. Pada tahun 2019, para demonstran menduduki bandara dan merusak stasiun-stasiun kereta.
Mereka yang melakukan penghasutan juga menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, tetapi berkolusi dengan kekuatan asing untuk melakukan tindak semacam itu diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
BACA JUGA: Menkeh Hong Kong: UU Keamanan Nasional Baru Tak akan Larang MedsosPada hari Kamis, sebuah pengadilan banding mengukuhkan vonis bersalah melakukan penghasutan terhadap seorang aktivis prodemokrasi karena meneriakkan slogan-slogan dan mengkritik UU Keamanan Nasional 2020 yang diberlakukan Beijing dalam sebuah kampanye politik.
Definisi luas mengenai kekuatan asing mencakup pemerintah dan partai-partai politik negara asing, berbagai organisasi internasional, dan “organisasi lain di luar negeri yang mengejar tujuan politik” – serta perusahaan-perusahaan yang dipengaruhi oleh kekuatan itu. Beijing mengatakan kerusuhan tahun 2019 berlangsung dengan dukungan kekuatan asing dan pemerintah kota telah bersikap kritis mengenai apa yang mereka sebut campur tangan luar selama gerakan itu. [uh/lt]