RUU Pertembakauan: Dinamika Legislasi Paling Rumit di Indonesia

  • Nurhadi Sucahyo

Karman (kanan), petani tembakau asal Wonosobo mengeluhkan harga yang rendah ketika bertemu Ganjar Pranowo, Senin 6 September 2021. (Foto: Courtesy/Humas Jateng)

Meski menjadi komoditas yang sering menyulut kontroversi, tembakau belum memiliki aturan hukum berbentuk undang-undang di Indonesia. Pakar bahkan menyebut, pembahasan RUU Pertembakauan adalah yang paling rumit dalam sejarah republik ini.

Industri hasil tembakau, khususnya rokok, adalah raksasa ekonomi Indonesia. Sepanjang ingatan, daftar orang terkaya di Indonesia selalu memasukkan pemilik pabrik rokok dalam urutan teratas. Tidak mengherankan, jika industri ini begitu strategis, baik secara ekonomi maupun politik. Setiap upaya menyusun Undang-Undang untuk mengaturnya, berakhir pada jalan buntu. Tarik menarik kekuatan di dalamnya, terlalu kuat untuk diselesaikan.

Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie mengonfirmasi hal ini.

“Saya mengikuti dinamika RUU Pertembakauan, satu-satunya Rancangan Undang-Undang (RUU) di Indonesia, sepanjang sejarah, yang paling alot melebihi paket Undang-Undang Pemilu atau Undang-Undang Partai Politik, hanya RUU Pertembakauan. Berapa draft yang sudah masuk ke Badan Legislasi DPR,” kata Gugun dalam diskusi terkait regulasi cukai hasil tembakau, di Yogyakarta, Senin (5/10).

Mengutip catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sejarah panjang RUU Pertembakauan dimulai pada 2006. Pada saat itu, Komisi IX DPR mengajukan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan (RUU PDPTK). Butuh tiga tahun hingga RUU ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pada 2009. Namun, karena perlawanan industri rokok, RUU ini mengendap tanpa kejelasan.

Tahun 2010, justru hadir RUU Pertembakauan yang menggeser RUU PDPTK dan disinyalir disusun kelompok industri rokok. Hingga sebelas tahun lamanya, RUU ini terkatung-katung.

Tarik Menarik Kepentingan

Gugun mengatakan, ketidakjelasan nasib RUU Pertembakauan bukan hanya karena tarik menarik antara sektor kesehatan dan industri tembakau. Di kalangan industri tembakau sendiri, ada silang pendapat.

“Kelompok industri ada draft tersendiri, usul ada pasal harus membatasi impor tembakau. Kelompok lain ingin kuota impor tidak perlu dibatasi. Sebulan kemudian ada draft baru lagi. Mereka sama-sama merasa punya kepentingan di RUU Pertembakauan,” tambah Gugun.

Kondisi ini menggambarkan bagaimana kacaunya peta jalan Indonesia untuk mengatur sektor pertembakauan. Rencana pemerintah untuk menaikkan cukai di tengah resesi ekonomi dan dampak besar pandemi secara global, menjadi bukti yang lain.

“Ini karena kebijakan keliru tetapi sudah dianggap hal yang lumrah berpuluh tahun. Masalahnya, yang mengurusi peta jalan industri tembakau ini, di baris depan adalah Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Organisasi petani tembakau dan buruh rokok di Yogyakarta mengirim lukisan ke Presiden Jokowi sebagai bentuk keprihatinan. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

Padahal, seharusnya yang memiliki kepentingan paling besar terhadap komoditas ini adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Sektor kesehatan dan keuangan, bisa disertakan tetapi bukan penentu kebijakan.

Sebagai jalan keluar, Gugun berharap pemain industri tembakau tanah air bisa mengubah sikap.

“Turunkan ambisinya untuk menghegemoni. Kalau tidak, kita tidak punya payung hukum yang bisa mengharmonisasi nasib petani tembakau dan buruh rokok,” ujar Gugun.

DPR Belum Beri Kepastian

Ketua Pansus RUU Pertembakauan DPR, Firman Soebagyo. (Foto: Humas DPR)

DPR sendiri belum bergerak banyak. Pekan lalu, RUU Pertembakauan menjadi bahan diskusi dalam Forum Legislasi. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan DPR, Firman Soebagyo mengakui tembakau sebagai, komoditas strategis. Cukai pertahun yang diterima pemerintah saat ini mencapai Rp 170 triliun.

“Secara nilai ekonomi, belum ada nilai komoditas pertanian yang lebih tinggi dari komoditas tembakau. Artinya tembakau memiliki potensi besar bagi negara,” kata Firman dalam diskusi, Selasa (28/9).

Anggota Pansus RUU Pertembakauan, Cucun Ahmad Syamsurijal menjanjikan RUU Pertembakauan segera terwujud. Dia bahkan meminta pemerintah mendukung upaya itu, karena bertujuan melindungi industri tembakau dalam negeri, dari hulu hingga hilir.

DPR meyakini, RUU Pertembakauan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan lebih baik untuk meningkatkan produktivitas budi daya dan industri hasil tembakau.

RUU ini juga dinilai berpotensi mendorong kesejahteraan petani, pekerja, dan pelaku usaha dalam negeri. Namun belum jelas, target yang ditetapkan DPR sendiri untuk menyelesaikan RUU yang sudah belasan tahun mengendap itu.

Payung Hukum Ditunggu

Ketiadaan UU Pertambakauan sebagai payung hukum sektor ini membuat pemerintah menerapkan kebijakan yang tidak sinkron. Soal cukai misalnya, terus dinaikkan oleh Kementerian Keuangan, namun petani dan industri tidak dibantu oleh Kementerian Pertanian atau Perindustrian. Akibatnya, petani menjerit karena merasa ditinggalkan.

BACA JUGA: Tembakau: Daun Penambal Lubang Defisit Anggaran Sejak Era Kolonial

Sekjen Asosiasi Petani Tembakau DI Yogyakarta, Triyanto mengaku bahwa petani menunggu payung hukum yang dapat melindungi mereka.

“Yang sangat terdampak itu petani, dengan adanya pengurangan tenaga kerja, pembatasan produksi, akan mengurangi serapan produksi kami. Kalau volume panen banyak, penyerapan sedikit, harganya akan murah, tidak mencapai harga pokok penjualan,” kata Triyanto.

Ketiadaan payung hukum juga meresahkan buruh pabrik rokok. Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sudarto, menyebut kondisi sektor ini memprihatinkan.

“Sekitar 10 tahun ini, 60.889 orang pekerja rokok kehilangan pekerjaan. Kalau dibikin rata-rata, dalam setahun itu 6 ribu orang kehilangan pekerjaan di industri rokok. Lebih khusus, itu adalah pekerja SKT, Sigaret Kretek Tangan,” kata Sudarto.

Your browser doesn’t support HTML5

RUU Pertembakauan: Dinamika Legislasi Paling Rumit di Indonesia


Sudarto menyebut, serikat buruh rokok adalah salah satu yang anggotanya terus turun. Angka itu tidak termasuk buruh yang ada di luar serikat, yaitu buruh-buruh yang tidak berorganisasi. Padahal, SKT adalah produk murni lokal karena kandungannya hasil produksi dalam negeri.

Selain itu, buruh rokok SKT mayoritas adalah perempuan, dan dengan pendidikan terbatas. Melinting rokok manual, adalah kesempatan mereka untuk bekerja, memperoleh penghasilan dan penghidupan yang layak.

“Faktanya, negara ini tidak memperhatikan mereka,” tambah Sudarto.

Sudarto mengingatkan, dalam sepuluh tahun terakhir, cukai rutin naik setiap tahun dan hanya sekali berjeda. Rencana untuk menaikkannya kembali akhir tahun ini dipastikan akan menjadi pukulan berat.

“Data Kementerian Perindustrian, pada 2017 masih ada sekitar 700-an pabrik atau industri rokok. Yang saya dengar saat ini, tinggal sekitar 400-an, itu saja tidak semuanya aktif. Yang benar-benar rutin produksi, saya rasa dibawah 100 pabrik,” lanjut Sudarto.

Pabrik rokok di Indonesia terpusat di Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Sumatera Utara. Kondisi ekonomi yang kurang baik, tambah Sudarto memaksa pabrik menurunkan produksi, yang otomatis menurunkan penghasilan buruh. Sebagain pekerja juga dirumahkan atau diberlakukan pengaturan jam kerja yang lebih ketat. Sektor ini juga mengalami PHK yang terus berlanjut.

Panen Tidak Terserap

Dalam Musyarawah Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) IV di Yogyakarta pekan lalu, persoalan ini juga dibahas. Ketua Umum DPN APTI Soeseno memaparkan cara perhitungan tembakau petani yang tidak akan terserap industri.

Tembakau potong dalam proses pengeringan mengandalkan panas matahari. (Foto: Courtesy/APTI)

Ia mengatakan, konsumsi rokok diperkirakan turun 10 persen. Angka saat ini sekitar 340 miliar batang, yang artinya akan turun 34 miliar batang. Untuk setiap batang rokok, dibutuhkan satu gram tembakau. Artinya, akan ada 34 ribu ton tembakau tidak terserap.

“Kalau satu hektar lahan menghasilkan satu ton tembakau, berarti akan ada 34 ribu hektar area tanam yang hasil panen tembakaunya tidak terbeli,” kata Soeseno.

Petani sendiri menyebut, kondisi tahun ini mirip petaka tahun 2017. Daun tembakau grade A yang paling jelek, saat ini hanya laku Rp 19 ribu perkilo, mirip pada 2017 lalu yang harganya Rp 17 ribu per kilo. Harga grade B adalah Rp 25 ribu, dan grade C Rp 47 ribu. Seharusnya, grade terakhir ini harganya mencapai Rp 70 ribu. (ns/ab)