Sah, DPR Tetapkan Batas Usia Kawin Perempuan 19 Tahun

  • Rio Tuasikal

Your browser doesn’t support HTML5

Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) DPR resmi menaikkan batas usia minimum kawin bagi perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan batas untuk laki-laki. Kelompok sipil mengapresiasi putusan ini sembari menitipkan beberapa pekerjaan rumah.