Sah, DPR Tetapkan Batas Usia Kawin Perempuan 19 Tahun
Your browser doesn’t support HTML5
Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) DPR resmi menaikkan batas usia minimum kawin bagi perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan batas untuk laki-laki. Kelompok sipil mengapresiasi putusan ini sembari menitipkan beberapa pekerjaan rumah.