Salah Kelola, Dana Otsus Tak Mampu Redam Gejolak Papua

Your browser doesn’t support HTML5

Pemerintah pusat telah menyalurkan dana Otonomi Khusus (Otsus) ke Papua selama dua dekade. Pemekaran daerah juga dilakukan untuk memperbaiki kualitas layanan birokrasi dan memenuhi tuntutan daerah. UU No 2/2021 disahkan sebagai landasan hukum baru bagi Otsus Papua.