Dengan penjagaan ketat aparat keamanan, para pengunjukrasa menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain agar pemerintah menindak tegas penjahat konstitusi dan menurunkan harga kebutuhan pokok. Tuntutan lainnya adalah agar pemerintah Jokowi menindak tegas pelaku tindakan represif terhadap masyarakat sipil, mewujudkan pendidikan yang gratis dan demokratis, mengesahkan RUU pro rakat, mewujudkan reformasi agraria sejati dan menuntaskan penyelidikan seluruh pelanggaran HAM.
Mereka juga kembali menegaskan penolakan masa jabatan presiden dan penangguhan pemilu.
Presiden Sudah Tegaskan Akan Taat Konstitusi
Presiden Joko Widodo sebenarnya telah dengan tegas mengatakan akan tetap taat pada konstitusi yang berlaku. Di sela-sela kunjungan kerja ke Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, 30 Maret lalu, Jokowi mengatakan ia memahami adanya keinginan sebagian masyarakat untuk menangguhkan pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden, “yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan seperti itu sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas konstitusi kita sudah jelas, kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi.”
BACA JUGA: Terkait Seruan Jabatan Presiden Tiga Periode, Jokowi Tegaskan Taat KonstitusiPemilu dan Masa Jabatan Presiden Diatur dalam UUD 1945
UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa pemilu digelar lima tahun sekali. Pasal 22E ayat (1) UUD mengatakan “pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.” Diatur pula bagian soal yang dimaksud sebagai pemilu yaitu pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR, Dewan Perwakilan Daerah DPD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD, dan partai politik. Aturan penyelenggarannya dipertegas lewat UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara soal masa jabatan presiden diatur di Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Aturan ini merupakan bagian dari amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 karena dalam konstitusi sebelum amandemen tidak ada batasan soal masa jabatan presiden, dan bahwa presiden dan wakil presiden tidak dipilih secara langsung.
Wacana penangguhan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden disampaikan sejumlah elit politik, antara lain Ketua Partai Kebangkitan Bangsa PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan; juga Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM Bahlil Lahadalia.
Demonstrasi Berjalan Damai
Tuntutan yang disampaikan mahasiswa pada hari Kamis (21/4) tidak jauh dengan yang disampaikan pada demonstrasi tanggal 11 April yang berujung dengan aksi kekerasan terhadap salah seorang penggiat media sosial dan dosen FISIP UI Ade Armando.
Menurut pantauan VOA di lapangan, hingga aksi unjuk rasa berakhir menjelang saat berbuka, situasi tetap kondusif. Selain mengamankan unjuk rasa, aparat keamanan juga berupaya keras mencegah terjadinya kemacetan dengan menutup dan mengalihkan sejumlah ruas jalan di sekitar lokasi demonstrasi. [iy/em]