Seorang politisi Malaysia telah didakwa melakukan makar karena menuduh pemerintah membantu merekayasa vonis sodomi terhadap pemimpin oposisi Anwar Ibrahim.
N. Surendran, salah seorang pengacara Anwar, adalah politisi oposisi terbaru yang dikenakan undang-undang makar, yang disebut oleh organisasi-organisasi hak asasi manusia sangat menindas.
Surendran mengatakan April lalu bahwa Perdana Menteri Najib Razak telah bersekongkol untuk membantu memenjarakan Anwar, yang dinyatakan bersalah sebulan sebelumnya melakukan sodomi terhadap seorang staf pria muda.
Anwar, saingan utama Najib, mengatakan tuduhan sodomi itu direkayasa oleh pemerintah, yang telah berkuasa selama 57 tahun terakhir.
Bekas wakil perdana menteri itu, yang bebas menunggu keputusan banding, mengatakan pengacaranya mempunyai hak untuk berbicara tentang tuduhan keterlibatan pemerintah dalam kasusnya.
Human Rights Watch mengecam tuduhan makar itu. Dalam pernyataan tertulis, kelompok itu mengatakan tuduhan tersebut adalah “satu lagi contoh terang-terangan undang-undang yang keras sedang digunakan untuk melanggar kebebasan berbicara dan membungkam para pengeritik pemerintah.”
Human Rights Watch mengatakan janji Perdana Menteri Najib pada 2012 untuk mencabut undang-undang itu sekarang telah terungkap sebagai ucapan kosong yang bertujuan untuk mengelabui rakyat Malaysia dan masyarakat internasional.”