Sebabkan Kecelakaan Maut, Pengendara Jet Ski Dihukum 30 Bulan Penjara

Seorang pengendara jet ski (foto: ilustrasi).

Sebuah pengadilan banding Denmark meningkatkan hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap seorang pria yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan tidak disengaja setelah jet ski yang dikendarainya menghantam sebuah kapal dan menewaskan dua pelajar asal Amerika Serikat.

Pengadilan Distrik Timur Kopenhagen mengatakan, Frederik Oliver Schmidt yang berusia 25 tahun harus menjalani masa hukuman 30 bulan penjara karena keteledoran yang mengakibatkan kecelakaan fatal tanggal 6 Mei 2016. Schmidt, yang berasal dari Denmark, Januari lalu hanya dihukum dua tahun penjara.

Schimdt dilaporkan melarikan diri setelah kecelakaan itu dan tertangkap di sebuah pelabuhan di kawasan pinggiran Kopenhagen.

Schmidt mengakui ia mengendarai jet ski yang menabrak sebuah kapal sewaan yang ditumpangi sejumlah pelajar tersebut. Tabrakan itu menewaskan Leah Bell, yang berusia 18 tahun dari Madisonville, Louisiana, dan Linsey Malia, 21 tahun, dari Easton, Massachusetts.

Kedua korban tewas itu dan lima pelajar lainnya berada di Kopenhagen dalam program belajar di luar negeri yang diselenggarakan Yayasan Skandinavia.

“Saya menerima hukuman atas apa yang telah saya lakukan. Tapi saya melakukannya tanpa sengaja,” kata Schmidt, menurut suratkabar Ekstra Bladet.

Shcmidt mengatakan kepada pengadilan, ia kehilangan kontrol atas jet ski-nya. Pengadilan banding meningkatkan hukuman karena kecerobohan Schmidt dan memerintahkan penyitaan kendaraan air miliknya itu.

Menyusul insiden itu, izin mengendarai jet ski kini diwajibkan di Denmark. [ab/uh]