Selandia Baru hari Rabu menyetujui undang-undang yang memperkuat kekuasaan badan intelijen asingnya untuk beroperasi di dalam negeri.
Undang-undang Selandia Baru kini secara eksplisit memungkinkan Biro Komunikasi Keamanan Pemerintah untuk memata-matai warga Selandia Baru dalam kasus ketika badan itu memiliki surat perintah dari badan dalam negeri.
Perubahan kontroversial itu disahkan dalam pemungutan suara 61 banding 59, dan undang-undang itu kemungkinan akan berlaku pada akhir September.
Pendukung mengatakan Rancangan Undang-Undang itu membantu memperjelas wilayah hukum abu-abu, sedangkan penentang menilai itu perluasan kekuasaan badan tersebut tanpa alasan.
Perubahan undang-undang itu terjadi setelah badan itu menyimpulkan, mereka telah secara tidak sah memata-matai tersangka pengusaha internet Kim Dotcom sebelum ia ditangkap tahun 2012.
Dotcom lahir di Jerman, tetapi telah menjadi penduduk tetap Selandia Baru.
Perubahan kontroversial itu disahkan dalam pemungutan suara 61 banding 59, dan undang-undang itu kemungkinan akan berlaku pada akhir September.
Pendukung mengatakan Rancangan Undang-Undang itu membantu memperjelas wilayah hukum abu-abu, sedangkan penentang menilai itu perluasan kekuasaan badan tersebut tanpa alasan.
Perubahan undang-undang itu terjadi setelah badan itu menyimpulkan, mereka telah secara tidak sah memata-matai tersangka pengusaha internet Kim Dotcom sebelum ia ditangkap tahun 2012.
Dotcom lahir di Jerman, tetapi telah menjadi penduduk tetap Selandia Baru.