Selandia Baru Mulai bahas Hukuman atas Penyerang Masjid

  • Karlina Amkas

Your browser doesn’t support HTML5

Sidang hukuman bagi penyerang masjid di Christchurch pada Maret 2019 dimulai di Selandia Baru. Warga Australia Brenton Tarrant mengakui membunuh 51 jemaah dan melukai puluhan lainnya. Di pengadilan hari Senin, ia bertatap muka dengan keluarga beberapa korban. Karlina Amkas menyampaikan laporan ini.