Selundupkan Narkoba, 6 WNA Ditangkap di Bali

Enam WNA ditahan pihak berwenang atas tuduhan upaya penyekundupan narkoba ditampilkan dalam konferensi pers di Bali, Rabu, 18 Desember 2019.

Pihak berwenang Indonesia, Rabu (18/12), mengatakan bahwa mereka telah menangkap enam orang asing karena berusaha menyelundupkan narkoba ke pulau wisata Bali.

Seorang pria Swiss, seorang pria Thailand, seorang wanita Singapura, seorang pria Chili dan dua pria Hong Kong yang mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan kaki dan tangan diborgol ditunjukkan ke hadapan publik dalam jumpa pers di Denpasar.

Juru bicara kantor Bea Cukai untuk wilayah Bali dan Nusatenggara, Wachid Kurniawan, mengatakan para tersangka ditangkap secara terpisah sejak bulan lalu setiba mereka di bandara.

Kurniawan mengatakan pria Swiss itu ditangkap pada 4 November dengan total 30,04 gram ganja di kopernya. Dua hari kemudian, petugas bea cukai menangkap si pria Thailand dengan 17,76 gram ganja yang disembunyikan di pakaian dalamnya.

Dia mengatakan wanita Singapura yang dihadirkan dalam jumpa pers itu ditangkap pada 14 November setelah petugas imigrasi menemukan sebuah kantong plastik kecil dengan 0,35 gram kokain di dalam paspornya, sementara si pria Chili ditangkap dua minggu kemudian dengan 77,26 gram metamfetamin cair di koper hitamnya.

Pria Hong Kong yang dihadirkan itu ditangkap pada 4 Desember dengan 3,2 kilogram metamfetamin kristal dalam kopernya, dan rekannya yang berusia 19 tahun, juga warga Hong Kong, ditangkap minggu lalu dengan 4 kilogram kristal metamfetamin yang dibungkus dengan empat kemasan makanan hewan bermerek di kopernya, kata Kurniawan.

Indonesia memberlakukan undang-undang anti-narkoba yang sangat keras, dan para penyelundup yang dihukum bisa dieksekusi oleh regu tembak. [lt/uh]