Sebagai negara kepulauan, sengketa pulau antara Indonesia dengan negara tetangga rentan terjadi. Oleh karena itu, sertifikasi sangat penting dilakukan agar tidak ada klaim dari negara tetangga atas pulau-pulau yang dimiliki Indonesia. Saat kunjungan kerja ke Bandung baru-baru ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi 92 pulau terluar Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sertifikasi untuk 92 pulau terluar tersebut akan rampung pada tahun 2015 ini. Menurut Menteri, proses sertifikasi ini harus selesai secepatnya, karena hal itu menjadi bagian hukum batas wilayah secara resmi.
Menteri menambahkan, dalam proses sertifikasi 92 pulau terluar tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Kelautan. Sedangkan dalam proses pengelolaannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan memberikannya kepada semua kementerian untuk bisa mengelola wilayah perbatasan yang telah disertifikasi.
Sementara itu, agenda kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang lainnya adalah mensertifikasi tanah milik rakyat kecil, termasuk petani, yang tersebar di seluruh Indonesia. Khusus di Jawa Barat, sebanyak 3000 rakyat kecil telah menerima sertifikat tanah tersebut. Hal itu diapresiasi oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.
“Saya sangat mengapresiasi upaya percepatan legalisasi aset berupa tanah yang dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat di Jawa Barat,” ujar Deddy Mizwar.
Selain urusan pensertifikatan pulau terluar dan tanah milik rakyat kecil, agenda kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang tahun ini juga adalah normalisasi Daerah Aliran Sungai atau DAS Citarum. Hal itu merupakan salah satu upaya dalam mencegah bencana banjir yang selalu terjadi di kawasan Kabupaten Bandung setiap musim hujan akibat meluapnya Sungai Citarum.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan melakukan sertifikasi terhadap 92 pulau terluar Indonesia, yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sertifikasi dilakukan agar tidak ada klaim mengenai batas wilayah dengan negara tetangga. Proses sertifikasi ini rencananya akan rampung pada tahun 2015 ini.