Senat Alabama Setujui RUU Yang Larang Hampir Semua Jenis Aborsi

Klinik Layanan Kesehatan Reproduksi di Montgomery, Alabama, 30 Juli 2014. (Foto: dok).

Senat negara bagian Alabama, Selasa (15/5), meloloskan RUU yang melarang hampir semua jenis aborsi. Jika RUU itu ditandatangani gubernur untuk menjadi UU, negara bagian di wilayah tenggara AS ini, akan memiliki UU aborsi yang paling ketat di Amerika.

Senat Alabama yang dikontrol fraksi Republik memutuskan dengan suara 25 banding 6, bahwa pelaku aborsi atau penyedia layanan aborsi pada tahap kehamilan apapun merupakan kejahatan yang bisa dikenai hukuman hingga 99 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Aborsi hanya diperbolehkan jika perempuan yang menjalaninya menghadapi ancaman kesehatan serius.

Para senator menolak untuk memberikan pengecualian pada korban perkosaan atau korban incest (hubungan seksual antara pasangan yang memiliki hubungan darah).

Para pendukung mengatakan RUU itu dirancang untuk memicu kasus pengadilan yang mungkin mendorong Mahkamah Agung AS meninjau kembali keputusan kontroversial bersejarah tahun 1973 yang melegalkan aborsi secara nasional.

Seorang juru bicara pemerintah Alabama mengatakan, Gubernur Kay Ivey -- yang juga dari Partai Republik – tidak bersedia untuk menberikan komentar terkait keputusan. Ia mengatakan, perempuan gubernur itu akan terlebih dahulu mengevaluasi versi final RUU tersebut. [ab]