Senat Amerika , Selasa (14/11), meninjau kembali kewenangan atas penggunaan senjata nuklir yang digunakan oleh Presiden dan khususnya, apakah Presiden Donald Trump dapat memerintahkan serangan pencegahan terhadap Korea Utara.
Peninjauan itu adalah yang pertama kali dalam puluhan tahun.
“Sekarang ini sistemnya menetapkan bahwa presiden memiliki kewenangan tunggal dan mutlak untuk menggunakan senjata nuklir,” kata Senator Ben Cardin dari Fraksi Demokrat pada Komisi Hubungan Luar Negeri.
“Kami khawatir bahwa presiden begitu tidak stabil sehingga mungkin akan memerintahkan serangan nuklir terhadap Korea Utara,” kata Senator Chis Murphy, yang juga dari Fraksi Demokrat.
Trump telah berulang kali mengejek pemimpin Korea Utara dan mengeluarkan peringatan keras mengenai “kemarahan dan kekuatan luar biasa” terhadap Pyongyang.
Meskipun tidak membela retorika presiden, Senator Republik Marco Rubio mengatakan bahwa itu adalah konsekuensi hasil pemilu.
“Salah satu hal yang dipikirkan pemilih ketika mereka memilih presiden adalah apakah mereka mempercayakan penggunaan senjata nuklir kepada calon mereka,” kata Rubio.
Beberapa mantan petinggi pertahanan yang memberikan keterangan di depan Komisi mengatakan sebagaimana presiden-presiden sebelumnya, Trump memiliki kewenangan mutlak dan sepihak untuk memerintahkan penggunaan senjata nuklir untuk membalas serangan, bukan untuk serangan pencegahan. [ds]