Seorang Warga Suriah Dihukum karena Tindak Penikaman di Jerman

Terdakwa Alaa S.(berjas warna krem) tiba di pengadilan di Dresden, Jerman, Kamis, 22 Agustus 2019.

Sebuah pengadilan di Jerman menjatuhkan hukuman terhadap seorang pencari suaka asal Suriah atas penikaman yang menewaskan korbannya di kota Chemnitz tahun lalu yang menyulut protes sayap kanan.

Pengadilan negara bagian di Dresden menghukum Alaa S. atas pembunuhan dan tindakan yang berbahaya dalam pembunuhan terhadap Daniel Hillig bulan Agustus tahun lalu.

Hakim menghukum terdakwa berusia 24 tahun itu, yang nama belakangnya tidak dirilis sesuai dengan undang-undang privasi Jerman, dengan sembilan tahun enam bulan kurungan penjara, sedikit lebih ringan dari tuntutan hukuman 10 tahun yang diminta oleh jaksa.

Tim pembela terdakwa meminta klien mereka dibebaskan dengan alasan kurangnya bukti.

Seorang tersangka lain dari Irak dalam kasus ini masih dicari dengan surat perintah penangkapan internasional. [lt/ab]