Sepuluh Rusa Timor Hasil Penangkaran Dilepasliarkan

  • Petrus Riski

Dua dari 10 ekor rusa timor yang dilepasliarkan di Tahura R. Soerjo (Foto: VOA/ Petrus Riski)

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, serta instansi terkait, melepasliarkan 10 ekor rusa timor (Cervus timorensis), di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Raden Soeryo, di komplek pegunungan Arjuno-Welirang-Anjasmoro, Jawa Timur.

Pelepasliaran satwa dilindungi ini merupakan yang pertama di Indonesia dari hasil penangkaran, yang diharapkan dapat melestarikan satwa endemis Indonesia ini.

Sepuluh ekor rusa timor (Cervus timorensis) hasil penangkaran sejumlah pihak, dilepasliarkan (release) ke Taman Hutan Rakyat (Tahura) Raden Soerjo, sebagai bagian dari upaya pelestarian satwa liar dilindungi. Pelepasliaran ini juga dilakukan dalam rangka Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, yang diperingati setiap 5 November.

Your browser doesn’t support HTML5

Sepuluh Rusa Timor Hasil Penangkaran Dilepasliarkan

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur, Nandang Prihadi mengatakan, pelepasliaran rusa timor ini telah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan kajian secara matang. Hingga kini telah dilakukan dua kali pelepasliaran.

“Hari ini 4 (ekor), tanggal 27 Oktober ada 6 (ekor). Sebetulnya kandidatnya lebih dari 10, tetapi kan ada pedoman IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources). Nah yang lainnya untuk sementara belum, tidak lolos kesehatan. Setahu kami baru kali inilah kita melaksanakan (release) dari hasil penangkaran. Ini komitmen yang bagus dari penangkar, release mereka rusa timornya,” jelasnya.

Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan, Bojonegoro merupakan salah satu penangkar rusa timor yang dilepasliarkan di Taman Hutan Rakyat Raden Soerjo. Menurut Administrator Perhutani KPH Parengan, Badarudin Amin, pihaknya tidak kesulitan dalam menangkarkan rusa timor hingga melepasliarkan sebagian dari hasil tangkarannya, sebagai bagian pemenuhan amanat Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.19 Tahun 2005, mengenai kewajiban mengembalikan satwa maupun flora ke habitat aslinya.

“Sementara ini dari sepanjang yang kami alami tidak ada kesulitan, hanya pada waktu sakit memang kita harus ekstra untuk memeriksakan. Biasanya sakit-sakit seperti, ya memang kita tidak tahu ya penyakit aslinya seperti apa, biasanya kembung perut, kembung perut itu biasanya tidak lama setelah itu dia langsung mati, tapi tidak banyak,” jelas Badarudin Amin.

Nandang Prihadi menambahkan, sampai dengan Desember 2018, akan dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap 10 rusa timor yang telah dilepasliarkan, untuk memastikan kondisi satwa di alam liar tetap terjaga.

“Pengawasannya kita sampai dengan Desember, petugas gabungan tetap melakukan monitoring. Nah, setelah itu nanti teman-teman dari Tahura yang akan melakukan pengawasannya, pengamanannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dewi Putriatni mengatakan, dipilihnya Tahura Raden Soerjo setelah melalui penelitian dan uji kelayakan, untuk memastikan satwa yang dilepaskan di situ aman dari ancaman manusia maupun predator, serta tercukupi kebutuhannya untuk bertahan hidup.

Kepala BBKSDA Jawa Timur (dua kiri) dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timurm menandatangani berita acara pelepasliaran rusa timor di Tahu. (Foto: VOA/Petrus)

“Jadi sebelum direlease di sini kan sudah dilakukan penelitian, apakah cukup tersedia makanan untuk rusa itu, kemudian ketinggiannya cocok apa tidak, di sini 1.300-an mdpl apakah itu cocok atau tidak, kemudian apakah ada predatornya atau tidak. Jadi berdasarkan penelitian itu, lokasi ini cocok untuk habitatnya rusa,” kata Dewi Putriatni, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

Dewi menambahkan, dengan pelepasliaran rusa timor di Tahura Raden Soerjo, pemerintah dan masyarakat terus berkomitmen untuk ikut melestarikan lingkungan, dengan ikut serta menjaga satwa dilindungi ini agar tidak sampai punah. [pr/uh]