Serangan Israel Tewaskan 12 Orang di Tepi Barat

Anak-anak Palestina berjalan di tengah puing-puing bangunan yang rusak akibat serangan Israel di kamp Jenin di Tepi Barat yang diduduki Israel, 23 Mei 2024. (REUTERS /Raneen Sawafta)

Pasukan Israel mengakhiri serangan dua hari, Kamis (23/5) di kota Jenin di Tepi Barat yang diduduki yang menurut para pejabat kesehatan Palestina menewaskan sedikitnya 12 orang dan melukai 25 lainnya. Israel memulai operasinya pada hari Selasa dan mengatakan pihaknya memerangi militan di daerah tersebut.

Pasukan Pertahanan Israel (Israel Defense Forces/IDF) juga melaporkan telah melakukan pertempuran darat dan serangan udara pada hari Kamis di kota Rafah di Gaza selatan, di Gaza tengah dan di daerah Jabaliya di Gaza utara.

Mahkamah Internasional ( International Court of Justice/ICJ) mengumumkan pada hari Kamis bahwa pihaknya akan mengeluarkan keputusan pada hari Jumat atas permintaan mendesak Afrika Selatan untuk memerintahkan gencatan senjata di Gaza.

Pekan lalu, Afrika Selatan meminta putusan darurat sebagai tanggapan atas serangan Israel di Rafah, tempat di mana PBB telah memperingatkan potensi terjadinya bencana kemanusiaan.

Afrika Selatan mendesak pengadilan tinggi PBB itu untuk menuntut Israel menarik diri sepenuhnya dari Gaza dan mengizinkan para pejabat PBB, organisasi kemanusiaan, dan jurnalis untuk mengakses Gaza tanpa hambatan.

Seorang pria Palestina berjalan melewati kendaraan yang hancur di Jenin setelah serangan pasukan Israel di kota Tepi Barat yang diduduki pada 23 Mei 2024.

Permintaan tersebut merupakan bagian dari kasus yang lebih besar yang diajukan oleh Afrika Selatan ke ICJ. Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida.

Israel menolak tuduhan tersebut, dan menyebut kasus yang diajukan Afrika Selatan itu sebagai “eksploitasi tidak senonoh” terhadap Konvensi Genosida.

Para pejabat Israel mengatakan kampanye mereka di Gaza tidak ditujukan pada warga sipil, tetapi pada kelompok militan Hamas yang menyerang Israel pada bulan Oktober, menewaskan 1.200 orang dan menyandera sekitar 250 orang.

Serangan balik Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 35.700 warga Palestina, menurut Kementerian Kesehatan Gaza, yang mencakup warga sipil dan kombatan dalam hitungannya, namun sebagian besar korban tewas adalah perempuan dan anak-anak.

Keputusan ICJ itu dikeluarkan beberapa hari setelah jaksa penuntut utama di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) - yang merupakan badan terpisah dari ICJ - mengumumkan bahwa ia meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan tiga pejabat tinggi Hamas di Gaza atas tuduhan kejahatan perang sehubungan dengan konflik yang saat ini brelangsung. [lt/ab]

Sebagian informasi untuk laporan ini berasal dari Associated Press, Agence France-Presse dan Reuters