Setara Institute merekomendasikan pemerintah untuk mengaudit Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa wilayah yang rentan terpapar radikalisme. Menurut hasil survei Alvara Research pada Oktober 2018, ada 19,4 persen ASN di 6 kota yang tidak setuju dengan ideologi Pancasila. Keenam wilayah tersebut adalah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar.
Peneliti Setara Institute Noryamin Aini, hal tersebut perlu dilakukan sebab regulasi yang ada masih memiliki keterbatasan dalam mencegah radikalisme di lingkungan ASN.
BACA JUGA: Kelompok Millenial Terus Melawan Intoleransi dan Radikalisme"Kalau kemudian yang terlibat dari ASN relatif banyak, maka yang menjadi persoalan mendasar, bagaimana mengawasi isu radikalisme kalau persoalannya adalah persoalan rahasia. Maka yang menjadi kendala ketika tidak ada aturan teknisnya adalah aparatur pengawasan dalam hal ini auditor kesulitan memantau ASN sampai sifatnya ke hal pribadi," jelas Noryamin di Jakarta, Rabu (23/1).
Noryamin berpendapat pemerintah juga perlu membuat regulasi baru untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk pengawasan ASN yang terpapar radikalisme. Termasuk membuat regulasi operasional tentang jenis-jenis pelanggaran berat ASN yang saat ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Ia menjelaskan aparatur pengawas ASN juga dapat bekerja sama dengan intelijen dan badan penanggulangan terorisme untuk pemantauan ASN yang terpapar. Namun, ia menegaskan perlu ada batas yang tegas juga terhadap privasi para ASN dalam pengawasan tersebut.
Peneliti Setara Institute lainnya, Nadia Fausta menambahkan pencegahan radikalisme di kalangan ASN juga perlu dilakukan pada saat rekrutmen ASN. Menurutnya, langkah ini dapat menjadi saringan pertama bagi seseorang yang radikal untuk tidak dapat menjadi ASN.
BACA JUGA: Cendekiawan: Islam Indonesia Jadi Panutan Asia Tenggara"Sayangnya belum ada aturan khusus yang mengatur manajemen mereka terkait rekrutmen dan lain-lain. Padahal rekrutmen ini penting untuk pencegahan radikal di kalangan pemerintah. Karena kalau inputnya saja tidak disaring dengan baik, bagaimana mencegah yang sudah terinstitusi akan lebih sulit lagi," jelas Nadia.
Nadia menyarankan pemerintah agar melakukan deteksi dini bagi 128 ribu ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi calon ASN pada November 2018 lalu untuk mengantisipasi kemungkinan orang radikal menjadi ASN.
Your browser doesn’t support HTML5
Menanggapi itu, Kepala Informasi Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mudzakir akan mempelajari rekomendasi dari Setara Institute. Menurutnya, hal tersebut kini sedang menjadi perhatian kementeriannya, mulai dari proses rekrutmen hingga ke pembinaan untuk mencegah radikalisme di kalangan ASN.
"Ketika diangkat sebagai calon ASN maupun pascadiklat prajabatan dilantik sebagai ASN "penuh" mereka diwajibkan menandatangani dan mengucap sumpah Korpri, yang salah satu pasalnya berbunyi: 'Kami anggota Korps Pegawai Republik Indonesia bersumpah setia dan taat kepada pemerintah dan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila'," jelas Mudzakir. (ab/ii)