Setelah BI, Giliran OJK Digeledah KPK

Spanduk yang mengajak masyarakat awam untuk ikut serta dalam pemberantasan korupsi di kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 11 Desember 2008. (Foto: Reuters)

OJK memastikan bahwa layanan keuangan kepada nasabah tidak akan terganggu akibat penyidikan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12) mengatakan pihaknya menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari upaya penyidikan dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia.

Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (19/12), beberapa hari setelah lembaga antirasuah itu melakukan hal serupa di BI.

Penyidik menyita "bukti elektronik dan dokumen," kata Tessa Mahardika, juru bicara KPK.

OJK mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Jumat (20/12) bahwa mereka menghormati dan mendukung penyidikan KPK dan berkomitmen pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam semua tugasnya.

OJK memastikan bahwa layanan keuangan kepada nasabah tidak akan terganggu akibat penyidikan tersebut.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan minggu ini bahwa pihaknya akan bekerja sama dalam penyelidikan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana bank didistribusikan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. [ah/ft]