Keiko Fujimori, yang telah tiga kali menjadi kandidat presiden Peru, mulai diadili pada Senin (1/7) atas tuduhan korupsi. Tuduhan itu bisa membuatnya dipenjara selama 30 tahun.
Keiko, 49, putri mantan presiden Alberto Fujimori, dituduh menerima uang dari raksasa konstruksi Brazil Odebrecht yang terlibat skandal untuk mendanai pencalonannya yang gagal pada 2011 dan 2016.
Dia diadili atas tuduhan pencucian uang, kejahatan terorganisir, menghalangi keadilan dan membuat pernyataan bohong. Dia telah ditahan selama 16 bulan sebelum akhirnya dibebaskan menjelang pemilihan presiden 2021, di mana dia kalah.
Kemenangan untuk sementara akan melindungi Keiko dari tuntutan atas tuduhan bahwa dia menerima $1,2 juta dari Odebrecht sebagai bagian dari skema suap yang diduga dilakukan perusahaan tersebut di wilayah Amerika Latin dengan imbalan kontrak.
BACA JUGA: Peru Kecam Kekhawatiran AS dan Uni Eropa terkait Rencana Pengendalian LSMEmpat mantan presiden Peru terlibat dalam kasus Odebrecht, termasuk pemimpin dua periode Alan Garcia yang bunuh diri pada 2019 ketika polisi datang ke rumahnya untuk menangkapnya.
Persidangan Keiko Fujimori, yang dimulai pada Senin dengan sekitar 1.500 nama dalam daftar saksi, diperkirakan akan berlangsung lebih dari satu tahun.
Jaksa mengatakan mereka menuntut hukuman penjara 30 tahun 10 bulan.
Di luar ruang sidang di Lima, puluhan pendukung Fujimori berkumpul pada Senin, meneriakkan: "Keadilan ya, balas dendam tidak! Keiko tidak bersalah."
Fujimori diadili bersama 45 lainnya, termasuk mantan suaminya, warga AS Mark Vito Villanella, dan mantan anggota serta pimpinan partainya, Popular Force. Dia tetap menyatakan tidak bersalah. [ka/ns]