Juru Bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ibnu Basuki Wibowo, kepada wartawan mengungkapkan sidang kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan calon terdakwa Ketua DPR Setya Novanto akan digelar pada Rabu (13/12) pekan depan.
Berkas perkara Setya Novanto sudah dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pihak Pengadilan Tipikor pun, kata Ibnu, sudah menyerahkan surat jadwal persidangan Setya Novanto kepada KPK.
Apabila pembacaan dakwaan telah digelar tambahnya maka sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi proses praperadilan dapat dinyatakan gugur.
"Jadwal sidang sudah ditetapkan, yaitu Rabu, 13 Desember 2017. Penetapannya jam 9. Kalau sudah ada jadwal sidang sudah ditandatangani segera dikirim. Melimpahkan berkas sekalian surat dakwaannya sudah kita terima," kata Ibnu.
Sidang perdana terhadap Setya Novanto tersebut akan digelar sehari sebelum putusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar itu. Dalam sidang perdana Praperadilan Setya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12), Hakim Kusno menyatakan bahwa sidang putusan akan berlangsung pada Kamis (14/12) pekan depan .
Kusno juga mengatakan gugatan Setya dinyatakan gugur jika hakim pengadilan kasus yang merugikan uang negara 2,3 trilliun rupiah dengan terdakwa Setya memulai sidang.
Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK yang kedua kalinya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa lembaganya akan mengungkapkan lima bukti keterlibatan Setya Novanto dalam kasus KTP-elektronik. Menurut dia, bukti dan peran Setya tersebut ada dalam surat dakwaan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK di pengadilan Tipikor.
Febri menolak menjelaskan lebih rinci soal lima bukti tersebut . Dia menegaskan bahwa bukti yang dikumpulkan lembaga anti rasuah tersebut kian kuat setelah terdakwa Andi Agustinus Narogong memberikan keterangan dalam persidangan Kamis pekan lalu. KPK, kata Febri, telah memeriksa 99 orang saksi dalam kasus ini.
"Kami mendapatkan bukti baru yang lebih kuat sampai dengan saat ini, salah satunya misalnya keterangan-keterangan dan informasi baru yang disampaikan di persidangan Andi Agustinus. Ketika disebutkan di sana dengan sangat rinci dugaan peran dari SN (Setya Novanto), bagaimana pertemuan-pertemuan terjadi, berapa dugaan dana yang diduga mengalir pada tersangka. Nah, itu diuraikan sedemikan rupa," kata Febri.
Andi Agustinus Narogong adalah seorang pengusaha. Dalam proyek e-KTP, Andi berperan penting dalam meloloskan anggaran Rp 5,9 triliun. Andi membagikan uang kepada sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II DPR, serta Badan Anggaran, demi mendapat persetujuan nilai anggaran.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi tidakmempermasalahkan kesaksian Andi Narogong tersebut. Andi, tambah Fredrich, harus memberikan bukti yang mendukung keterkait keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-elektronik.
"Silakan saja dia mau bongkar apa kan terserah setiap orang. Tetapi kan itu 'katanya.' Dia harus membuktikan bukan dengan mulutnya saja. Kita belajarlah hukum yang benar. Jangan pakai saksi 'katanya,'" kata Fredrich.
Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya KPK menetapkan Setya sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Setya menggugat praperadilan terkait penetapannya tersebut dan menang.
Your browser doesn’t support HTML5