Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Hakim tunggal Kusno memutuskan untuk menunda sidang karena ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat keterangan yang diterima oleh PN Jaksel tertanggal 28 November 2017, KPK selaku termohon mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh Novanto minimal tiga minggu tehitung sejak sidang perdana digelar. Dalam surat keterangan itu KPK beralasan penundaan dilakukan karena masih berusaha mengumpulkan berkas administrasi. KPK juga beralasan masih perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menghadapi praperadilan.
Menanggapi hal itu, pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana meminta Hakim menolak permintaan KPK. Ia berharap KPK hanya menunda sidang selama tiga hari.
Ia beralasan, putusan sidang praperadilan harus dikeluarkan selambatnya tujuh hari sebagaimana diatur dalam KUHAP. Permintaan penolakan itu diklaim sebagai upaya melindungi hak asasi Novanto selaku pemohon praperadilan.
"Berdasarkan atas hal-hal tersebut di atas kami mohon yang mulia melanjutkan proses sidang perkara ini dan jika yang mulia berpendapat lain mohon hanya mengabulkan pengunduran persidangan tidak lebih tiga hari terhitung mulai hari ini," ujar Ketut.
Ketut juga menilai, ada unsur kesengajaan di balik permohonan penundaan yang diajukan KPK. Ia menilai KPK tidak beritikad baik, padahal, ia menyebut, praperadilan hanya menguji keabsahan penetapan tersangka, bukan pada pokok perkara.
"Kami mencermati pemberitaan dalam media cetak dan elektronik di mana dalam pemberitaan tersebut pihak termohon berniat untuk mempercepat proses pelimpahan tuntutan pokok perkara ke pengadilan Tipikor, sehingga penundaan waktu yang diajukan oleh termohon KPK terkesan adanya unsur kesengajaan untuk menunda sehingga menghambat proses pemeriksaan, proses pra-peradilan yang sedang diajukan oleh pemohon. Hal tersebut jelas termohon KPK telah melakukan unfairness procedure terhadap pemohon," lanjutnya.
Merespon tanggapan termohon dan pemohon, Hakim Kusno memutuskan, sidang ditunda hingga 7 Desember 2017 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadwal penundaan itu dilakukan karena penetapan sidang sudah dilakukan sejak 15 hari lalu.
Your browser doesn’t support HTML5
"Saya berpendapat sidang ini ditunda dan akan dipanggil lagi. Tetapi karena penundaan itu dilakukan karena penetapan sidang sudah dilakukan sejak 15 hari lalu, maka sidang ini saya tunda sampai Kamis yang akan datang," kata Kusno.
Kusno juga memerintahkan juru sita PN Jaksel memberitahukan keputusan tersebut kepada KPK. Hal itu dilakukan agar KPK bisa segera memperbaiki beberapa hal yang dijadikan alasan memohon penundaan.
"Saya perintahkan juru sita hari ini juga memberitahukan kepada termohon agar persidangan yang akan datang sudah siap. Kepada pemohon dan termohon agar nanti hari Kamis yang akan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jam 09.00 pagi. Saya minta kepada pemohon dan termohon, jam 09.00 sudah dimulai," jelas Kusno.
Ini adalah kali kedua Setya Novanto menggugat praperadilan KPK. Ketua DPR itu mempersoalkan status tersangka kasus e-KTP yang ditetapkan oleh KPK terhadap dirinya.
Pada saat praperadilan pertama, Setya Novanto berhasil menggugurkan status tersangkanya tersebut setelah praperadilannya dikabulkan. Hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan tersebut.
Ketika itu, hakim Cepi menilai KPK tidak bertindak sesuai prosedur dalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Ia pun menyatakan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah. Namun KPK kemudian kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. [aw/lt]