Singapura akan Eksekusi Perempuan Pertama setelah Hampir 20 Tahun

Bagian depan area penerimaan tamu di Penjara Singapura, 26 April 2023 (AP Photo/Lionel Ng).

Singapura, minggu ini, akan menghukum gantung dua terpidana narkoba. Salah satunya adalah perempuan yang akan menjadi perempuan pertama yang akan dikirim ke tiang gantungan dalam hampir 20 tahun, kata organisasi hak-hak asasi manusia (HAM), Selasa (25/7).

Organisasi HAM mendesak agar eksekusi itu dihentikan.

Organisasi hak asasi lokal itu, Transformative Justice Collective (TJC), mengatakan seorang laki-laki, usia 56 tahun, dihukum karena memperdagangkan 50 gram heroin. Ia dijadwalkan akan digantung pada Rabu (26/7) di Penjara Changi.

Seorang terpidana, perempuan usia 45 tahun yang diidentifikasi TJC sebagai Saridewi Djamani juga akan dikirim ke tiang gantungan pada Jumat (28/7). Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018 karena memperdagangkan sekitar 30 gram heroin.

BACA JUGA: Organisasi HAM: Eksekusi di Seluruh Dunia Naik 53%

Jika hukuman dilaksanakan, Djamani akan menjadi perempuan pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004. Yang pertama adalah seorang penata rambut bernama Yen May Woen yang berusia 36 tahun. Dia digantung karena menjual narkoba, kata aktivis TJC, Kokila Annamalai.

TJC mengatakan kedua narapidana adalah warga Singapura. Keluarga mereka telah menerima pemberitahuan yang menetapkan tanggal eksekusi mereka.

Petugas penjara belum menjawab email pertanyaan dari kantor berita AFP yang hendak mengkonfirmasi.

Singapura memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan tertentu, termasuk pembunuhan dan beberapa bentuk penculikan. Negara itu juga memiliki beberapa undang-undang antinarkoba terberat di dunia: memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin akan dihukum mati.

BACA JUGA: Singapura Eksekusi Mati Seorang Pria yang Terlibat Perdagangan Ganja

Setidaknya sudah 13 orang dihukum gantung sejauh ini sejak pemerintah melanjutkan eksekusi setelah jeda dua tahun selama pandemi COVID-19. Pengawas HAM Amnesty International, Selasa (25/7), mendesak Singapura untuk menghentikan eksekusi yang akan datang.

"Tidak masuk akal bahwa pihak berwenang di Singapura dengan kejam terus menerapkan hukuman mati atas nama pengendalian narkoba," kata pakar hukuman mati Amnesty, Chiara Sangiorgio, dalam sebuah pernyataan.

"Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba," kata Sangiorgio.

Singapura menegaskan bahwa hukuman mati adalah pencegah kejahatan yang efektif.[ka/lt]