Singapura Dakwa Dua Bankir yang Bantu Jaringan Pencucian Uang $2,2 Miliar

Peta Singapura

Pengadilan Singapura pada Kamis (15/8) mendakwa dua mantan bankir karena membantu sekelompok warga negara asing yang dihukum tahun lalu karena terlibat kejahatan keuangan senilai $2,2 miliar. Kasus itu menjadi kejahatan keuangan terbesar di pusat keuangan Asia tersebut.

Menurut pernyataan Kepolisian Singapura dan dokumen pengadilan, Wang Qiming dan Liu Kai adalah manajer hubungan dan warga negara China yang bekerja di Citibank dan bank swasta Swiss Julius Baer.

Wang, 26, menghadapi 10 dakwaan, termasuk pencucian uang senilai hampir $380.000 atau setara 5,96 miliar rupiah dan pemalsuan dokumen pinjaman. Liu, 35, didakwa menggunakan dokumen pajak China palsu untuk membantu salah satu terpidana pencucian uang membuka rekening bank Julius Baer di Swiss, menurut dokumen pengadilan.

Julius Baer dan pengacara kedua pria tersebut tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Dalam sebuah pernyataan, Citibank mengatakan: "Individu yang dimaksud sudah tidak lagi bekerja dengan kami sejak April 2022. Kami tidak mengomentari masalah yang sedang diadili di pengadilan."

Agustus lalu, pihak berwenang melakukan penggerebekan secara serentak dan menangkap sepuluh warga negara asing yang memegang multi paspor. Kasus itu menarik perhatian di negara kota tersebut karena melibatkan sejumlah besar uang, mobil, barang mewah, dan properti.

Sepuluh terpidana pelaku pencucian uang dijatuhi hukuman penjara antara 13 dan 17 bulan dan dideportasi serta dilarang masuk kembali ke Singapura setelah menyelesaikan hukuman mereka.

Kasus tersebut telah mendorong reformasi termasuk mempermudah penuntutan kasus pencucian uang.

Pihak berwenang juga telah membentuk panel antar kementerian untuk meninjau proses anti pencucian uang dan memeriksa lembaga keuangan yang dicurigai terlibat.

Pada Juni, pemerintah mengatakan sektor perbankan Singapura mempunyai risiko pencucian uang tertinggi di negara kota tersebut. [ft/rs]